SuaraSumsel.id - Seorang polisi yang belakangan diketahui merupakan Aiptu FN telah melakukan penembakan sekaligus penganiayaan terhadap kawanan debt collector yang menagihnya cicilan mobil.
Diketahui jika cicilan mobil tersebut telah menunggak sejak tahun 2022 lalu. Polisi Aiptu FN diketahui ialah polisi yang bertugas di Polres Lubuklinggau, Sumsel.
Berdasarkan karir yang pernah dilaluinya, ia merupakan mantan kanit reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan. Meski Polda Sumsel sendiri belum banyak memberikan keterangan mengenai kejadian ini, namun video mengenai aksi penembakan sekaligus penganiayaannya telah viral di media sosial.
Istri debt collector dan istri polisi pun sudah saling membuat laporan atas peristiwa ini. Istri Aiptu FN membuat laporan mengenai dugaan tindakan penganiayaan sekaligus perampasan atas mobil yang avanza putih.
Baca Juga:Tembak dan Aniaya Ditagih Cicilan Mobil, Aiptu FN Dilaporkan Istri Debt Collector
Sedangkan istri korban, membuat pelaporan mengenai penganiayaan yang dilakukan polisi Aiptu FN.
Kronologi polisi tembak debt collector
Seorang polisi Aiptu FN di Sumsel melakukan penembakan sekaligus penganiayaan terhadap debt collector saat menagih cicilan.
Polisi tersebut melepaskan tembakan sekaligus melukai debt collector dengan menggunakan senjata yang diduga sejenis sungkur. Kekinian polisi Aiptu FN kabur dan menjadi buron.
Rizal menegaskan jika yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP mengenai perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP mengenai tindak Percobaan Tindak Pidana.
Baca Juga:Suaminya Buron Setelah Tembak Debt Collector, Istri Polisi Bikin Laporan Polisi
“Ada sejumlah Pasal, termasuk ada pasal 368 KUHP dan 365 KUHP yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam,” ujar Rizal.