Terungkap Aiptu FN Tembak Dan Aniaya Debt Collector Pernah Jabat Kanit Reskrim

Istri korban membuat pelaporan mengenai penganiayaan yang dilakukan polisi Aiptu FN.

Tasmalinda
Minggu, 24 Maret 2024 | 14:38 WIB
Terungkap Aiptu FN Tembak Dan Aniaya Debt Collector Pernah Jabat Kanit Reskrim
Aiptu FN, pelaku kasus penembakan dan penusukan seorang debt collector di Palembang, Sumsel. (tangkapan layar/ist)

SuaraSumsel.id - Seorang polisi yang belakangan diketahui merupakan Aiptu FN telah melakukan penembakan sekaligus penganiayaan terhadap kawanan debt collector yang menagihnya cicilan mobil. 

Diketahui jika cicilan mobil tersebut telah menunggak sejak tahun 2022 lalu. Polisi Aiptu FN diketahui ialah polisi yang bertugas di Polres Lubuklinggau, Sumsel.

Berdasarkan karir yang pernah dilaluinya, ia merupakan mantan kanit reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan. Meski Polda Sumsel sendiri belum banyak memberikan keterangan mengenai kejadian ini, namun video mengenai aksi penembakan sekaligus penganiayaannya telah viral di media sosial.

Istri debt collector dan istri polisi pun sudah saling membuat laporan atas peristiwa ini. Istri Aiptu FN membuat laporan mengenai dugaan tindakan penganiayaan sekaligus perampasan atas mobil yang avanza putih. 

Baca Juga:Tembak dan Aniaya Ditagih Cicilan Mobil, Aiptu FN Dilaporkan Istri Debt Collector

Sedangkan istri korban, membuat pelaporan mengenai penganiayaan yang dilakukan polisi Aiptu FN.

Kronologi polisi tembak debt collector

Seorang polisi Aiptu FN di Sumsel melakukan penembakan sekaligus penganiayaan terhadap debt collector saat menagih cicilan.

Polisi tersebut melepaskan tembakan sekaligus melukai debt collector dengan menggunakan senjata yang diduga sejenis sungkur. Kekinian polisi Aiptu FN kabur dan menjadi buron.

Rizal menegaskan jika yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP mengenai perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP mengenai tindak Percobaan Tindak Pidana.

Baca Juga:Suaminya Buron Setelah Tembak Debt Collector, Istri Polisi Bikin Laporan Polisi

“Ada sejumlah Pasal, termasuk ada pasal 368 KUHP dan 365 KUHP yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam,” ujar Rizal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak