SuaraSumsel.id - Peristiwa penembakan dan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Aiptu FN berujung pelaporan ke Polda Sumsel. Istri korban Deddi Zuheransyah, DO membuat laporan di SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (23/3/2024) sore.
Peristiwa ini bermula saat terjadinya penganiayaan sekaligus penembakan yang dilakukan Aiptu FN yang belakangan diketahui berdinas di Polres Lubuklinggau.
Sang istri korban mengakui jika sudah membuat laporan atas tindakan yang dilakukan polisi terhadap suaminya tersebut. Sang suami mengalami luka tusuk di bagian leher belakang dan tangan yang masih mendapatkan perawatan di RS Siloam Palembang.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Setelah itu, istri polisi pun membuat laporan atas tindakan debt collector yang diduga juga melakukan penganiayaan dan perampasan.
Baca Juga:Suaminya Buron Setelah Tembak Debt Collector, Istri Polisi Bikin Laporan Polisi
Bersama kuasa hukumnya Rizal Syamsul, Minggu (24/03/2024) dini hari, istri polisi membuat laporan terhadap korban.
“Iya, tadi malam istri oknum polisi yang mobilnya dirampas resmi membuat laporan ke Polda Sumsel,” ujar Rizal.
Rizal menegaskan, adapun yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Tindak Pidana.
“Ada sejumlah Pasal, termasuk ada pasal 368 KUHP dan 365 KUHP yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam,” ujar Rizal.
Polisi tembak dan aniaya debt collector
Baca Juga:Kronologi Polisi di Sumsel Tembak dan Aniaya Debt Collector: Emosi Ditagih Cicilan
Sebuah peristiwa tidak menyenangkan dilakukan polisi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Diketahui polisi tersebut merupakan Aipu FN yang bertugas di salah satu polres di Sumsel.
Dia menjadi pelaku penembakan setelah video mengenai tindakan penembakan dan penganiayaan kemudian viral di media sosial. Diketahui jika polisi tersebut emosi saat ditagih cicilan mobil miliknya.
Peristiwa ini terjadi di jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, tepatnya di halaman parkiran mobil sebuah mal di Palembang pada Sabtu (22/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Peristiwa ini mengakibatkan korban debt collector bernama Deddi Zuheransyah (49), warga Lorong Bayangkara, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang alami luka tusuk di bagian leher belakang.
Selain itu, korbaan juga mengalami luka di bahu sebelah kiri, lengan sebelah kiri, dan punggung belakang. Meski melakukan aksi penembakan, namun korban berhasil menghindar dari tembakan yang dilepaskan polisi tersebut.
Saat ini korban mendapatkan perawatan intensif di RS Siloam Palembang. Sementara itu, satu temannya bernama Robert Johan Saputra mengalami pemukulan dari senjata api di bagian kepala. Saat kejadian, Robert berhasil menyelamatkan diri.
Saksi Bandy yang merupakan rekan korban mengungkapkan jika kejadian berawal ketika dirinya dan korban serta temannya lain akan menarik mobil pelaku, namun pelaku bertindak tidak persuasif.
Mobil pelaku pun kemudian ditabrakan ke mobil pengunjung karena berusaha kabur.
Dikarenakan mobil pelaku terhalang untuk keluar, pelaku pun turun dari mobil sekaligus mengeluarkan senjata api jenis softgun nan langsung menembak ke arah korban Robert.
Akan tetapi tidak mengenai korban, lalu pelaku memukul kepala korban menggunakan softgun tersebut.
Setelah memukul korban Robert, pelaku kembali masuk ke dalam mobilnya dan mengambil satu bilah senjata tajam (sajam) diduga jenis sangkur.
Pelaku kemudian mengejar korban Deddi Zuheransyah dengan membawa sajam dan senpi jenis softgun.
“Pelaku langsung menembak korban Deddi dengan pistol jenis softgun, terkena tangan korban sebelah kanan hingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh, pelaku langsung menusuk korban pakai sajam, kurang lebih empat tusukan,” ungkap saksi Bandy melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.