2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Hukuman Mati

Sementara itu terdakwa melalui kuasa hukum Husni Thamrin SH, langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.

Tasmalinda
Kamis, 21 Maret 2024 | 00:04 WIB
2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi pembunuhan. 2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Hukuman Mati (unsplash)

SuaraSumsel.id - Majelis hakim yang diketuai hakim Edy Saputra Pelawi menyatakan dua terdakwa pembunuh berencana terhadapi adik bupati Muratara Devi Suhartoni bersalah. Karena itu, majelis hakum memvonis keduanya dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/3/2024).

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan mengadiliterdakwa I Arwandi da terdakwa ll Ariansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati,” tegas Hakim dalam persidangan.

Hakim juga menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair. Adapun menurut Hakim tidak ada hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga:2 Terdakwa Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

“Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya,”  tuturnya.

Sementara itu terdakwa melalui kuasa hukum Husni Thamrin SH, langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.

“Kami sepakat melakukan banding atas putusan Majelis Hakim,” tegas kuasa hokum.

Dalam dakwaan JPU terdakwa didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Keduanya melakukan penganiayaan berat dengan berencana yang berujung meninggalnya almarhum M Abadi.

“Bahwa terdakwa Ariansyah dan Arwandi pada hari yang sama melakukan dan menyuruh melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu,” ungkapnya.

Baca Juga:Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda, Keluarga Korban Ancam Demonstrasi

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dari perbuatan terdakwa membuat almarhum meninggal dunia yang menerima hujaman senjata tajam. Selain itu, almarhum turut mengalami luka di bagian dua jari tangannya putus.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak