2 Terdakwa Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati, tegas JPU dalam persidangan.

Tasmalinda
Rabu, 28 Februari 2024 | 18:41 WIB
2 Terdakwa Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati
ilustrasi pembunuhan. 2 terdakwa pelaku pembunuhan adik Bupati Muratara dituntut hukuman mati [Envato Elements]

SuaraSumsel.id - Peristiwa pembunuhan berencana terhadap adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni, Muhamad Abadi terus bergulir di pengadilan. Kedua terdakwa pelaku pembunuhan Arwandi dan Ariansyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Rabu (28/2/2024). Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Pahlawi SH MH, JPU Kejati Sumsel, menyataka terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati,” tegas JPU dalam persidangan.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, JPU juga menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair. Adapun menurut jaksa tidak ada hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga:3 Kali Jalinsum Diblokade Protes Hasil Pemilu, Kapolda Sumsel Tegaskan Hal Ini

“Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya,” tuturnya.

Kuasa hukum dua terdakwa Husni Thamrin SH, mengatakan terkait tuntutan jaksa tadi pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

“Sidang pekan depan kita akan membacakan nota pembelaan dari tuntutan JPU,” ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU terdakwa didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Dari perbuatan terdakwa membuat almarhum meninggal dunia yang menerima hujaman senjata tajam. Selain itu, almarhum turut mengalami luka di bagian dua jari tangannya putus. 

Baca Juga:Pendemo Blokade Jalinsum Minta Surat Suara Embacang Raya Dihitung Ulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini