SuaraSumsel.id - Perkara pembunuhan adik bupati Muratara Devi Suhartoni, Muhammad Abadi digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Sidang yang menghadirkan dua terdakwa yakni Arwan dan Ariansyah, Rabu (3/1/2024) siang ini dipadati keluarga korban yang berharap adanya hukuman berat.
Sidang yang diketuai Hakim Eddy Saputra Pahlawi, SH, MH, JPU Kejati Sumsel, membacakan dakwaan untuk dua terdakwa.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga:Sepanjang Tahun 2023, LRT Sumsel Angkut Lebih dari 4 Juta Penumpang
Sidang perdana ini terlihat sejumlah keluarga dan kerabat korban maupun keluarga terdakwa memenuhi ruang sidang guna menyaksikan langsung sidang perdana.
Terlihat juga puluhan aparat kepolisian Polrestabes dan petugas Kejari Palembang mengawal sidang pembunuhan adik Bupati Muratara.
Peristiwa ini bermula dari pembacokan pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara yang bermula dari pertemuan warga dengan insvestor.
Saat berlangsung pertemuan, Arwandi pun masuk ke rumah tersebut.
Namun ketika masuk, Arwan ditegur oleh korban, jika pertemuan tersebut merupakan pertemuan internal.
Baca Juga:Kaleidoskop Sumsel 2023: Korupsi KONI, Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Dan Kepungan Asap Karhutla
Karena tersinggung dengan ucapan korban, Arwandi pulang ke rumah untuk mengambil parang dan datang kembali ke lokasi lalu melakukan pembacokan ke korban dan satu orang lainnya bernama Deki.
- 1
- 2