SuaraSumsel.id - Seorang pria bernama Herman (60), warga Alang-alang Lebar, Kota Palembang, dikeroyok dua anak kandungnya. Masalah ini dipicu soal harta.
Peristiwa pengeroyokan terhadap Herman terjadi di Jalan Kolonel Sulaiman, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Sabtu (13/1/2024) pukul 10.00.
Tak terima dikeroyok, Herman melaporkan kedua anaknya inisial TT (30), dan FE (35), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (13/1/2024) siang.
Herman mengaku dikeroyok oleh dua anak kandungnya sendiri saat bermaksud hendak menjual ruko atau mobil milik anaknya untuk keperluan biaya kuliah anaknya yang lain.
Baca Juga:400 Lampu Jalan Rusak di Palembang Diganti LED
Ditemui usai membuat laporan, Herman menjelaskan kejadian bermula ketika dirinya berbicara kepada terlapor TT tentang perihal surat-surat ruko miliknya yang telah digadaikan oleh TT.
“Maksud saya, ruko itu hendak dijual untuk biaya kuliah adiknya TT (terlapor, red), tapi TT ini tidak setuju. Oleh karenanya saya menemuinya di lokasi kejadian itu, berbicara baik-baik jika tidak mau ruko dijual, maka mobil yang pernah saya berikan kepadanya untuk dijual,” jelas Herman dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Mendengar ucapannya tersebut, lanjut Herman, terlapor pun bersih keras tak ingin menuruti permintaan orang tuanya sendiri tersebut, bahkan menghalangi korban dengan memegang tangannya dan memanggil kakaknya FE.
“FE datang langsung menendang, memukul saya berkali-kali di bagian muka dengan tangan kosong. Kemudian saya mencoba melepaskan pegangan tangan TT dengan cara menamparnya. Saya sempat terdengar, anak saya FE itu mengatakan sama adiknya ‘kita bunuh’,” ungkapnya.
Masih kata Herman, setelah pegangan tangan TT terlepas, dirinya langsung lari ke mobil. Namun lagi-lagi FE mengejar hingga berhasil mengambil kunci kontak mobil dan kembali memukuli korban di dalam mobil.
Baca Juga:Istri Ganjar Pranowo: Perbaikan Rekrutmen Beasiswa Luar Negeri Dibutuhkan
“Pintu mobil ditahan oleh TT, jadi saya tidak bisa keluar mobil. Sebelum akhirnya saya bisa melarikan diri dari mereka. Saya mengalami luka robek di pelipis mata kiri, pipi bengkak lecet, tangan sakit, bibir lecet, perut sakit. Makanya saya membuat laporan ke polisi, biar mereka ditangkap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutupnya.
Laporan dari korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.