PJ Wali Kota Palembang Digugat Orang Tua Bayi yang Meninggal Usai Imunisasi HB0

Novel juga mengatakan, seharusnya Rumah Sakit, yang berkompeten mengeluarkan keterangan mengenai penyebab bayi tersebut meninggal dunia.

Tasmalinda
Kamis, 11 Januari 2024 | 15:57 WIB
PJ Wali Kota Palembang Digugat Orang Tua Bayi yang Meninggal Usai Imunisasi HB0
PJ Wali Kota Palembang Ratu Dewa [dok Pemkot]

SuaraSumsel.id - Peristiwa kematian bayi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) usai menjalani imunisasi HB0 berujung penuntutan. Pihak orang tua korban menuntut sejumlah pihak atas kematian bayi yang baru berusia beberapa hari tersebut.

Salah satu yang digugat ialah PJ Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

Ayah bayi Sandi Hariyanto bersama kuasa hukumnya M Novel Suwa mengatakan telah memasuki gugatan perdata adalah perbuatan melawan hukum

Gugatan diajukan kepada  Pj Wako Palembang, Kadinkes Palembang, Direktur RS Bari dan Puskesmas pembina yang melakukan imunisasi. “Kami mohon kepada para pihak untuk memberi jawaban secara tertulis apa penyebab anak klein kita meninggal,” tuturnya

“Ayah dan ibu bayi yang meninggal tersebut, sampai sekarang masih trauma karena masih terbayang- bayang wajah anaknya karena dia belum tahu penyebab anaknya meninggal,” tegas Novel

Novel juga mengatakan, seharusnya Rumah Sakit, yang berkompeten mengeluarkan keterangan mengenai penyebab bayi tersebut meninggal dunia.

Pihaknya akan terus mencari keadilan dimanapun sampai terjawab penyakit apakah anak ini tersebut mengakibatkan meninggal, kalau meninggal pasti semua akan meninggal tapi perantara penyakit apa yang membuat anak ini meninggal dunia.

Ayah Bayi Sandi Hariyanto, mengatakan pihaknya hanya meminta keadilan, selama anaknya meninggal sampai saat ini tidak ada keadilan buat dirinya.

Kadinkes Palembang dr Fenty Aprina pun mempersilahkan keluarga bayi yang meninggal untuk menggugat. “Itu hak mereka, dan kami sudah mempunyai data- data yang pasti kematian itu bukan di sebabkan oleh imunisasi,” tegas Kadinkes, melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (11/1/2024)

Ia juga mengklaim jika pihak puskesmas sudah melakukan pelayanan sesuai dengan standar. “Artinya bayi boleh diberikan imunisasi, pelaksanaan imunisasi kemudian memulangkan setelah imunisasi itu sudah sesuai dengan standar,” ujarnya menjelaskan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini