Sengatan Listrik PLN WS2JB Bikin Bisnis Tambak Udang Sungai Menang Bisa Rajai Asia

Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan menjadi desa tambak udang jenis Vaname, atau Vannamei.

Tasmalinda
Jum'at, 15 Desember 2023 | 22:05 WIB
Sengatan Listrik PLN WS2JB Bikin Bisnis Tambak Udang Sungai Menang Bisa Rajai Asia
Penambak udang di Sungai Menang panen raya [ANTARA]

"Saat itu, saat listrik PLN belum ada,”  ucapnya seraya memastikan setelah satu tahun PLN mengalirkan sengatan listriknya, biaya operasional bisa ditekan hampir 50 persen.

“Budidaya udang ini tidak bisa listrik padam (daya listrik) untuk turbin harus menyala 24 jam. Jika 1-2 jam saja padam, udang-udang bisa mati di tambak. Jumlahnya tidak sedikit, bisa berkurang 5-10 persen jika listrik padam berhari-hari,” ujar Fahmi.

Dia kembali menjelaskan bagaimana bertambak udang ialah bisnis dengan resiko besar. Sama dengan resikonya, keuntungan yang menyertainya pun juga menjanjikan.

Udang putih [ANTARA]
Udang putih [ANTARA]

Tekan Biaya, Lipat Ganda Keuntungan

Baca Juga:Di Sidang Korupsi Dana Hibah, Mantan Bupati di Sumsel Ngaku Sengaja Didiskualifikasi Bawaslu

Fahmi merangkum sejumlah pengalaman dari hampir 3000 kepala keluarga (KK) yang berstatus petambak plasma di desa dengan hamparan 20 ribu hektar (ha) tambak udang.

Dia mengaku dengan menekan biaya operasional terutama dari kebutuhan listrik, maka akan memberi tambahan keuntungan. Hitungan ekonominya, petani tambak udang yang dikenal dengan budidaya tambak darat ini membutuhkan setidaknya Rp50-Rp100 juta sebagai modal awal.

Kebutuhan modal yang sangat bervariasi ini, juga dipengaruhi elemen biaya lainnya, seperti harga benih. “Jika ketersediaan belur ada di pasar, harga kan terjangkau. Namun saat langka, harganya tentu tinggi. Ini hukum pasar di hilir tambak udang,” ucap Fahmi.

Setelah bertambak selama satu daur hidup udang, maka resiko pasar pun perlu dihadapi.

Berdasarkan kesepatan warga desa, akhirnya membentuk peraturan desa (Perdes) yang mengatur mekanisme hasil panen udang tidak boleh dimonopoli oleh perusahaan di desa

Baca Juga:Kasus Korupsi Pajak, 5 Direktur Perusahaan di Sumsel Diperiksa

Mekanisme penjualan udang harus dibuka kran seperti pasar pada umumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini