Sumsel Miliki 28 Persen Kawasan Mangrove Sumatera, Berikut Fungsinya

Sumsel memiliki luasan magrove yang mencapai 28 persen dari total kawasan mangrove di Pulau Sumatera.

Tasmalinda
Minggu, 03 Desember 2023 | 20:05 WIB
Sumsel Miliki 28 Persen Kawasan Mangrove Sumatera, Berikut Fungsinya
Ilustrasi menanam mangrove. Sumsel Miliki 28 Persen Kawasan Mangrove Sumatera, Berikut Fungsinya

SuaraSumsel.id - Dinas Kehutanan Sumsel bersama Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Musi, melakukan upaya peningkatan kelola rehabilitasi ekosistem mangrove di wilayah tersebut dengan menggandeng Yayasan Alam Konservasi Nusantara (YKAN) beserta pemangku kepentingan lainnya.

Sumsel memiliki luasan magrove yang mencapai 28 persen dari total kawasan mangrove di Pulau Sumatera.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan SA Supriyono mengatakan jika pemulihan ekosistem mangrove membutuhkan kelembagaan tata kelola kolaborasi dan rencana restorasi berbasis riset.

"Melalui wadah Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) kedua hal tersebut ditampung bersama untuk mewujudkan pengelolaan mangrove yang terpadu dan tidak tumpang tindih," ujarnya.

Baca Juga:Pemilihan Ketua KONI Sumsel Memanas, Berujung Aklamasi: Yulian Gunhar Terpilih

Adapun luasan 28 persen magrove di Pulau Sumatera yakni seluas 171.629 Ha hektare (KLHK 2022) atau 28 persen dari total kawasan mangrove di Pulau Sumatera.

Upaya pelestarian mangrove di Pesisir Sumatera Selatan menjadi hal yang penting dan memiliki potensi restorasi seluas 26.720,49 hektare.

"Melalui Program Mangrove Ecosystem Restoration Alliance (MERA), YKAN mendukung upaya rehabilitasi dan pemulihan ekosistem mangrove di Sumatera Selatan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan BPDAS Musi dengan menghasilkan draf Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Sumatera Selatan, khususnya di Pesisir Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)," katanya.

Proses penyusunan draf ini sudah dimulai sejak awal 2022 oleh Universitas Sriwijaya (UNSRI) dan YKAN melalui studi lapangan terpadu di Pesisir OKI yang meliputi kajian ekologi, sosial, hingga ekonomi.

Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Mangrove tersebut dapat menjadi acuan bagi Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Sumatera Selatan dalam membuat kebijakan atau rekomendasi terkait pengelolaan mangrove. Hasil kedua dari kajian UNSRI dan YKAN tersebut adalah draf Dokumen Rencana Aksi KKMD Sumatera Selatan.

Baca Juga:Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Digelar Pekan Depan

KKMD Sumatera Selatan telah terbentuk pada 2022 yang merupakan institusi kolaborasi antar-instansi pemerintah, LSM, akademisi, hingga swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini