SuaraSumsel.id - Pertamina Patra Niaga Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) mengimbau masyarakat di daerah itu menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai peruntukan mengingat terjadinya kepadatan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan kepadatan di beberapa stasiun penyalur yang disebabkan mobilitas masyarakat yang meningkat khususnya menjelang akhir tahun 2023.
"Kami terus memantau kondisi di lapangan dan memastikan seluruh kebutuhan energi masyarakat terpenuhi dengan baik," ujarnya.
Pertamina mencatat hingga saat ini telah menyalurkan BBM jenis Bio Solar di wilayah Sumatera Selatan mencapai lebih dari 568 Kilo Liter (KL), sedangkan BBM jenis Pertalite mencapai lebih dari 745 ribu KL.
Baca Juga:Pemilihan Ketua KONI Sumsel Memanas, Berujung Aklamasi: Yulian Gunhar Terpilih
Pertamina menyediakan berbagai jenis BBM berkualitas seperti Pertamax dan Pertamax Turbo untuk gasoline serta Pertamina Dex dan Dexlite untuk gasoil, sebagai alternatif produk.
Pada periode 1 Desember 2023, Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
Untuk harga produk jenis gasoline Pertamax disesuaikan menjadi Rp 13.950 dan Pertamax Turbo disesuaikan menjadi Rp 15.700 per liter.
Untuk jenis gasoil Dexlite (CN 51) disesuaikan menjadi Rp 15.900 per liter dan Pertamina Dex disesuaikan menjadi Rp 16.550 per liter.
Harga tersebut berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung.
Baca Juga:Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Digelar Pekan Depan
Pada wilayah Bengkulu, untuk produk jenis gasoline Pertamax disesuaikan menjadi Rp 14.250 dan Pertamax Turbo disesuaikan menjadi Rp 16.050 per liter. Lalu, untuk jenis gasoil Dexlite disesuaikan menjadi Rp 16.200 per liter dan Pertamina Dex disesuaikan menjadi Rp 16.900 per liter.
“Harga ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen,” jelasnya.
Nikho mengatakan harga tersebut sudah sesuai dengan formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
“Sesuai dengan tren fluktuasi harga minyak dunia MOPS atau Argus dan mengacu pada formulasi harga sesuai Kepmen ESDM, maka perubahan berkala harga BBM non subsidi akan selalu terjadi. Komitmen kami adalah memastikan harga BBM non subsidi Pertamina ini kompetitif, dan transparan bagi konsumen. Masyarakat menjadi terbiasa dengan penyesuaian harga BBM Non Subsidi secara berkala,” katanya [ANTARA]