“Kemudian tim memperluas wilayah penggerebekan ke arah Barat ke jalan Kadir TKR menuju ke Lorong Sailun dan Lorong Jambu,” Ucap Harris.
Saat anggotanya mendatangi Lorong Sailun, dengan melakukan penggeledahan di rumah TO berinisial MA, pihaknya berhasil menangkap satu orang yang mencurigakan keluar dari rumah tersebut dan didapati membawa narkoba jenis shabu-shabu.
Satu tersangka yang ditangkap yakni MK alias Irul (17) dia ditangkap petugas saat keluar dari rumah salah satu TO berinisial MA alias Aan.
“Didapati barang bukti berupa 1 (satu) kantong kresek warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 40,91 gram yang disimpan pelaku didalam saku celananya sebelah kiri bagian belakang,” ucap Harris melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:BPBD Bangka Belitung Sebut Kerugian Akibat Karhutla Rp150 Miliar, di Sumsel Lebih Besar?