Suami di Palembang Ngaku Khilaf Cabuli Anak Kandung Karena Istri Hamil Tua

Suami di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku khilaf setubuhi anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun saat istrinya hamil tua.

Tasmalinda
Kamis, 02 November 2023 | 18:41 WIB
Suami di Palembang Ngaku Khilaf Cabuli Anak Kandung Karena Istri Hamil Tua
Ilustrasi pencabulan. Suami di Palembang ngaku khilaf cabuli anak kandung karena istri hamil tua.

SuaraSumsel.id - Seorang suami di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sungguh sangat tega. Ia menyeyubuhi buah hatinya sendiri yang baru berusia 8 tahun dengan alasan khilaf karena istrinya sedang hamil tua.

Hal itu terungkap, setelah SA nan merupakan warga jalan Kiris Sukamulya, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Aksi cabul yang dilakukan SA terakhir kali terjadi di rumahnya, pada Rabu (04/10/2023), sekitar 14.00 WIB. Beruntungnya aksi ini terungkap karena korban bercerita pada sang ibunya karena merasakan sakit di kemaluan dan kesulitan saat akan buang air kecil.

Ketika itu, korban mengaku bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri telah memasukan jari ke dalam kemaluan korban.

Baca Juga:BPBD Bangka Belitung Sebut Kerugian Akibat Karhutla Rp150 Miliar, di Sumsel Lebih Besar?

“Benar, ibu korban membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang tentang perbuatan cabul. Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan, Kamis (2/11/2023).

Dari keterangan pelaku ketika diamankan ke Polrestabes Palembang, ia hanya mengaku khilaf.

Diakuinya peristiwa yang tidak seharusnya dicontoh tersebut sudah tiga kali dilakukannya di rumahnya sendiri.

“Sudah tiga kali aksi cabul ini dilakukan pelaku, dengan cara menjilati kemaluan anaknya dan memasukan jarinya,” ucap pelaku.

Adapun polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sekaligus hasil visum terhadap korban.

Baca Juga:Berikut 5 Negara Penyumbang Investasi di Sumsel: Terbesar Adalah Singapura Baru Cina

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pelaku terancam Perkara Perbuatan Cabul terhadap Anak, (Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016), dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tegasnya.

Sedangkan, Syaiful mengaku khilaf melakukan aksi cabul ini terhadap anaknya sendiri, dikarenakan istrinya sedang hamil tua.

“Saya khilaf pak, karena istri saya sedang hamil," ujarnya yang juga mengaku sering menonton film bokep saat malam hari.

"Saya juga sering nonton film bokep,”  aku pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak