- Wakil Kepala BGN menginstruksikan percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk menjamin keamanan Program Makan Bergizi Gratis.
- Instruksi ini disampaikan di Purwokerto, memberikan batas waktu satu bulan untuk pendaftaran SLHS atau akan ada penindakan administratif.
- Kabupaten Banyumas menunjukkan capaian kepemilikan SLHS terendah dibanding tiga kabupaten lainnya di wilayah Eks Karesidenan Banyumas.
SuaraSumsel.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menginstruksikan seluruh Mitra, Yayasan, dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mempercepat pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Instruksi ini ditekankan guna menjamin keamanan pangan serta kelancaran operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Arahan tersebut disampaikan Nanik saat kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program MBG bersama unsur Forkopimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Koordinator Wilayah, Koordinator Kecamatan, serta Kepala SPPG se-Wilayah Eks Karesidenan Banyumas di Hotel Aston Purwokerto, Kamis (4/12/2025).
“Saya beri waktu satu bulan untuk segera mendaftarkan pengurusan SLHS ke Dinas Kesehatan. Jika dalam waktu tersebut belum dilakukan, maka SPPG akan kami lakukan penindakan administratif,” tegas Nanik.
Wilayah eks Karesidenan Banyumas meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, dan Banyumas. Berdasarkan data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, capaian pengurusan SLHS di tiga kabupaten dinilai relatif baik, sementara Kabupaten Banyumas masih tertinggal.
Baca Juga:Berkabut dan Sunyi, Danau Shuji 'Ubud'-nya Sumsel Ini Bikin Hati Langsung Adem
Direktur Wilayah II Tauwas BGN, Brigjen Albertus Doni Dewantoro, memaparkan bahwa Kabupaten Banjarnegara memiliki kuota 131 SPPG. Dari jumlah tersebut, 46 SPPG telah beroperasi dan seluruhnya sudah mengantongi SLHS. Sementara di Kabupaten Purbalingga, dari 54 SPPG yang beroperasi, seluruhnya juga telah memiliki SLHS.
Adapun di Kabupaten Cilacap, dari 95 SPPG yang telah beroperasi, baru 44 SPPG yang memiliki SLHS. Kondisi paling mencolok terjadi di Kabupaten Banyumas. Dari kuota 227 SPPG, sebanyak 116 telah beroperasi, namun baru 15 SPPG yang dinyatakan lolos dan memiliki SLHS.
“Ini yang perlu menjadi perhatian serius. Tidak ada alasan untuk menunda pendaftaran SLHS,” ujar Nanik menegaskan.
Ia menjelaskan bahwa pengurusan SLHS pada prinsipnya tidak dipungut biaya. Biaya hanya dikenakan untuk pengambilan dan pengujian sampel, dengan kisaran Rp1–2 juta. Jika ditemukan adanya pungutan di luar ketentuan tersebut, Nanik meminta agar segera dilaporkan.
“Kalau ada pungutan macam-macam di luar itu, laporkan langsung ke saya,” tegas Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga Program MBG tersebut.
Baca Juga:BMKG Ingatkan Dampak Siklon Tropis Bakung, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai Sumsel
Dalam kesempatan yang sama, Nanik memberikan apresiasi kepada para Kepala SPPG dan Mitra di Kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga yang telah patuh terhadap ketentuan SLHS. Kepatuhan tersebut dinilai menjadi contoh penerapan tata kelola dapur MBG yang baik dan bertanggung jawab.
Selain membahas SLHS, Nanik juga mengajak seluruh peserta kegiatan untuk mendoakan keselamatan para petugas SPPG yang sedang bertugas di wilayah terdampak bencana banjir, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia mengungkapkan bahwa di tengah bencana, dapur-dapur MBG tetap bergerak dengan mengalihfungsikan layanan menjadi dapur umum bagi warga terdampak.
“Menjadi petugas SPPG di situasi bencana itu taruhannya nyawa. Mari kita doakan agar mereka selalu diberi keselamatan,” ujarnya.
BGN menegaskan, percepatan pengurusan SLHS merupakan bagian penting dari upaya menjaga standar keamanan pangan, melindungi penerima manfaat, serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan secara aman, tertib, dan berkelanjutan di seluruh daerah.