32 Napi di Sumsel Terima Remisi Hari Raya Waisak

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan selama 15 hari hingga 60 hari (2 bulan)

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 Juni 2023 | 18:57 WIB
32 Napi di Sumsel Terima Remisi Hari Raya Waisak
Ilustrasi narapidana di penjara. Sebanyak 32 napi di Sumsel dapat remisi Hari Raya Waisak. [Foto: Unsplash.com]

SuaraSumsel.id - Sebanyak 32 narapidana beragama Buddha yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan menerima remisi khusus Hari Raya Waisak yang jatuh pada 4 Juni 2023.

"Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan selama 15 hari hingga 60 hari (2 bulan) kepada narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Hari Raya Waisak," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu (3/6/2023).

Dia menjelaskan, 32 narapidana penerima remisi khusus Hari Raya Waisak itu terdiri dari satu orang memperoleh Remisi Khusus-I (RK-I) selama 15 hari, enam orang memperoleh RK-I selama 30 hari (1 bulan), dan 25 orang memperoleh RK-I selama satu bulan 15 hari.

Sedangkan yang menerima remisi khusus langsung bebas (RK II) hanya satu orang, setelah yang bersangkutan memperoleh pengurangan masa pidana dua bulan pada Hari Raya Waisak bisa pulang berkumpul bersama keluarga merayakan hari suci agama Buddha itu, kata Ilham.

Baca Juga:Ruang Haluan Kapal Kebanjiran saat Berlayar, Begini Kondisi Penumpang KMP Jembatan Musi

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara," ujarnya.

Pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak-hak narapidana.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 Tentang remisi.

Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan, seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.

Baca Juga:5 Fakta Festival Lampion Waisak Candi Borobudur 2023, Bakal Dihadiri Biksu yang Thudong dari Thailand

Dengan pemberian remisi itu diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat, kata Bambang. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini