"Dari situ pula kami juga memerintahkan supaya para terdakwa tetap dalam ruang tahanan," ujarnya.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sahlan Efendi menutup sidang dan dilanjutkan kembali pada Senin (15/5) di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.