Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar, Tiga Pegawai Bank Sumsel Babel Dituntut 8 Tahun Dan 3 Tahun Penjara

Tiga pegawai bank Sumsel Babel dituntut dengan hukuman yang berbeda, yakni 8 tahun dan 3 tahun penjara.

Tasmalinda
Selasa, 09 Mei 2023 | 13:06 WIB
Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar, Tiga Pegawai Bank Sumsel Babel Dituntut 8 Tahun Dan 3 Tahun Penjara
Bank Sumsel Babel. Tiga pegawai Bank Sumsel Babel dituntut 8 tahun dan 3 tahun penjara. ANTARA

"Dari situ pula kami juga memerintahkan supaya para terdakwa tetap dalam ruang tahanan," ujarnya.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sahlan Efendi menutup sidang dan dilanjutkan kembali pada Senin (15/5) di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini