SuaraSumsel.id - Sebanyak 70 karung (karung bal) pakaian bekas impor di Palembang dan Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) disita polisi. Diketahui nilai jual 70 karung tersebut seharga Rp500 juta.
Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan pakaian bekas impor di sejumlah lokasi pedagang baik di Banyuasin dan Palembang.
Pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Untuk di Kota Palembang, dari informasi yang didapat belasan karung berisi pakaian impor bekas itu diamankan Unit 4, Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Baca Juga:Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumsel Terbakar, Sejumlah Berkas Penting Hangus
Puluhan karung berisi pakaian bekas itu diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni pasar perumnas sako Palembang, di Jalan Ki Marogan, Kertapati Palembang, Komplek TOP type 100 dan Komplek TOP type 70 di Jakabaring Palembang, serta di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK melalui Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Hadi Saefudin, SIK menyampaikan 70 karung pakaian thrift yang diamankan berasal dari Bandung, Jawa Barat ataupun Batam, Kepri.
“Kita hanya melakukan penyitaan ataupun menerima serahan, sementara untuk pedagang hanya kita lakukan pendataan serta kami berikan edukasi,” ucapnya.
Ditaksir nilai pakaian impor yang berhasil disita Ditreskrimsus Polda Sumsel berkisar nilai Rp500 juta. Dari satu karung tersebut dihargai sekitar Rp7 juta dengan keuntungan berkisar Rp500.000 sampai Rp1 juta.
“Sementara untuk 70 bal ini nanti kita berkoordinasi dengan Disperindag untuk dilakukan pemusnahan,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.