MA Tolak Kasasi Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis Lebih Berat

Upaya kasasi yang dilakukan mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin malah memperberat hukumannya.

Tasmalinda
Selasa, 28 Februari 2023 | 09:21 WIB
MA Tolak Kasasi Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis Lebih Berat
Terdakwa Korupsi Suap 4 Infrastuktur Dodi Reza Alex memberikan keterangan di Pengadilan

SuaraSumsel.id - Upaya kasasi yang dilakukan mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ternyata tidak berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi narapidana kasus korupsi di lingkungan PU Pengairan, Dodi Reza Alex Noerdin.

Hal ini pula membuat jaksa KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) permohonan kasasi tersebut.

Dodi Reza sendiri yang sebelumnya divonis pidana selama enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Pada tingkat banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memotong hukuman Dodi Reza dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.

Majelis Hakim tingkat kasasi yang diketuai Desnayeti, SH, MH memperberat hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi enam tahun penjara.

Baca Juga:370 Warga Sumsel Batal Naik Haji, Penyebabnya Karena Ini

“Mengadili, menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum KPK. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1.156.450.000,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Jaksa KPK Taufik Ibnugroho mengaku belum menerima secara resmi salinan putusan dari Mahkamah Agung, namun demikian pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.

“Meskipun kami selaku Penuntut Umum KPK belum menerima salinan putusan secara resmi, namun kami menghormati dan mengapresiasi putusan Kasasi terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin oleh majelis hakim Kasasi di Mahkamah Agung RI,” ujar Taufiq Ibnugroho melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini