Pemira Versi Warek Digelar, 10 Organisasi Mahasiswa Unsri Layangkan Surat Penolakan

10 Organisasi mahasiswa menolak sistem pemira yang digelar oleh pihak Wakil Rektorat (Warek) Unsri.

Tasmalinda
Senin, 27 Februari 2023 | 08:15 WIB
Pemira Versi Warek Digelar, 10 Organisasi Mahasiswa Unsri Layangkan Surat Penolakan
Universitas Sriwijaya. 10 Organisasi mahasiswa menolak pemira versi Warek Unsri. [Website Unsri]

SuaraSumsel.id - Sebanyak 10 organisais mahasiswa menolak sistem pemilihan Ketua dan wakil ketua BEM yang digelar versi wakil rektorat (Warek) Universitas Sriwijaya (Unsri). Mereka menilai pemilihan ketua BEM kali ini, sarat dengan intervensi pihak rektorat.

Hansen Febriansyah selaku Presiden Mahasiswa BEM KM Unsri menyebutkan aksi ini sebagai aksi damai yang berupa lanjutan aksi untuk menolak Pemilihan Ketua BEM yang dibuat dan diselenggarakan oleh Wakil Rektor III.

Aksi yang digelar bertepatan dengan program kerja calon ketua dan wakil ketua BEM versi Rektorat, hanya ada satu pasangan calon (paslon) tunggal. Dalam pemaparan program kerja tersebut, hanya  dibatasi 10 orang dari tiap fakultas.

"Kami, massa mahasiswa Unsri menunggu di depan gedung graha karena tidak diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan Unsri," kata Hansen.

Baca Juga:370 Warga Sumsel Batal Naik Haji, Penyebabnya Karena Ini

"Kami berhasil menemui WR III Unsri untuk memberikan surat penolakan Pemilihan Ketua BEM dan meminta penjelasan WR III yang telah membuat aturan Pemilihan Ketua BEM. Sebelumnya, pada hari Kamis (26/2/202) WR III tidak berhasil kami temui di Rektorat Indralaya," sambung dia.

"Kami, melayangkan surat pernyataan sikap secara langsung kepada Wakil Rektor III berupa penolakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Ketua BEM Unsri tahun 2023," ujarnya.

Dalam surat tersebut, mahasiswa Universitas Sriwijaya menuntut tiga poin, di antaranya menolak aturan dan penyelenggaran Pemilihan Raya yang dibuat oleh Wakil Rektor III Universitas Sriwjaya.

Mengembalikan penyelenggaran Pemilihan Raya (Pemilihan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa / Wakil Gubernur Mahasiswa / Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas, DPM Universitas, maupun DPM Fakultas) kepada mahasiswa berdasarkan Konstitusi KM Universitas Sriwijaya yang berlaku.

"Mendesak Panitia Pemilihan Raya dan Panitia Pengawas Pemilihan Raya untuk mengundurkan diri demi menjaga demokrasi di KM Universitas Sriwijaya," sambung dia.

Baca Juga:Asyik Main Ponsel Saat Hujan Deras, Gadis di Sumsel Tewas Tersambar Petir

Hansen menyebutkan, 10 organisasi yang menyepakati pernyataan sikap di antaranya, BEM KM Universitas Sriwijaya, DPM KM Universitas Sriwijaya, BEM KM Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, BEM Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, BEM KM Fakultas Pertanian, BEM KM Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya, BEM KM Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sriwijaya, BEM KM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sriwijaya,  BEM KM Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya dan Nadwah Universitas Sriwijaya.

Sendi Adi Pranata Gubernur Mahasiswa BEM KM FKIP Unsri menjelaskan pedoman pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM yang dibuat oleh WR III Unsri menciderai demokrasi bagi mahasiswa.

"Hal ini saya nilai sebagai pengkebirian BEM di Universitas Sriwijaya. Boikot dan tolak Pemilihan Ketua BEM versi rektorat sebagai jawaban dari intervensi WR III Unsri," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini