Pekerja Pertamina Adera Field Alami Kecelakaan Kerja: Satu Orang Meninggal Dunia, Satu Orang Patah Tulang

Pekerja Pertamina Adera Field alami kecelakaan kerja di wilayah Pertamina hulu rokan field Adera, di Desa Benuang, Talang Ubi.

Tasmalinda
Minggu, 12 Februari 2023 | 18:30 WIB
Pekerja Pertamina Adera Field Alami Kecelakaan Kerja: Satu Orang Meninggal Dunia, Satu Orang Patah Tulang
Ilustrasi garis polisi. Pekerja Pertamina Adera Field Alami Kecelakaan Kerja(Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Kecelakaan kerja dialami oleh dua pekerja Pertamina Adera Field. Salah satunya Efriadi (35) warga Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan (Sumsel) meninggal dunia setelah kecelakaan kerja pada Jumat (10/2/2023).

Korban meninggal di lokasi rig NRem -04 yang beroperasi di sumur BNG-34, Pertamina Hulu Rokan Field Adera yang berada di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Pali

Pjs Field Manager Pertamina Adera Irdham Rahman mengungkapkan kegiatan operasional dihentikan sembari melakukan safety stand down.

Mendapatkan informasi kecelakaan kerja tersebut, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin mendatangi tempat kejadian perkara di Talang Kampai, Desa Benuang.

Baca Juga:Pasca Operasi Usus Buntu, Miss V Pelajar di Sumsel Membengkak, Bekas Operasi Membusuk

Kapolres PALI mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas penyelidikan terhadap insiden yang menewaskan Efriadi dan satu rekannya mengalami patah tulang. Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan turut menyampaikan belasungkawa atas kejadian ini.

“Sesaat setelah kejadian tim Pertamina langsung melakukan evakuasi korban dengan harapan korban dapat diselamatkan, namun takdir berkata lain,” ungkap Anggono.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak SKK Migas dan PEP Adera Field akan terus melakukan proses penanganan lebih lanjut atas kejadian ini.

“Fokus kami adalah penanganan insiden dan korban, namun melihat kondisi seperti saat ini pendampingan kepada keluarga korban juga menjadi fokus utama kami,” sambung Anggono dalam keterangan persnya.

“Hulu migas menerapkan PTK 005 tahun 2018, terkait aturan keselamatan kerja dan lindung lingkungan, namun dengan upaya menjaga ketahanan energi nasional yang masif dan agresif, resiko tidak dapat dihindari termasuk kejadian semacam ini,” terang Anggono. 

Baca Juga:Niat Jualan, 5 Pria ini Kena Amukan Massa Usai Dituduh Penculik di Sumsel

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak