Proyek Gedung DPRD Pali Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka

Pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor itu berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76 persen.

Tasmalinda
Jum'at, 09 Desember 2022 | 20:39 WIB
Proyek Gedung DPRD Pali Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka
Ilustrasi korupsi. Proyek Gedung DPRD Pali Rugikan Negara Rp7 Miliar, 4 orang ditetapkan tersaangka.

"Nilai kerugian tersebut merupakan total dana yang dikeluarkan untuk melaksanakan pengerjaan pembangunan tahap kedua itu," katanya.

Saat ini penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka IRW dan MRL yang masing-masing menempati sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Enim dan sel tahanan Kepolisian Resor PALI.

"Untuk tersangka DNH dan YR masih dijadwalkan pemanggilan dengan status sebagai tersangka,” imbuhnya.

Para tersangka diancam pidana primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nNmor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Diiming-Iming Jajan Rp50 Ribu, Guru di Sumsel Setubuhi Siswi Berkali-Kali di Mushola

Kemudian pidana subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apabila telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali yang bersangkutan tidak mengindahkan maka akan dilakukan pencekalan. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini