SuaraSumsel.id - Rencana peluasan dan penambahan lantai Rumah Sakit AK Gani di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai akan mengancam situs Benteng Kuto Besak (BKB). Karena itu, sahabat cagar budaya meminta Pangdam II Sriwijaya Palembang melakukan penundaan.
Senior Coordinator sahabat cagar budaya Sumsel, Robby Sunata mengungkapkan beberapa poin yang harus diperhatikan dalam proses rencana perluasan dan penambahan lantai Rumah Sakit A.K. Gani yang berada di dalam situs cagar budaya Benteng Kuto Besak.
"Maka Sahabat Cagar Budaya menyampaikan jika Benteng Kuto Besak adalah situs cagar budaya yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 3 Maret 2004 melalui SK bernomor KM.09/PW.007/MKP/2004," ujarnya kepada Suara.com.
Dengan ditetapkan sebagai situs cagar budaya maka setiap situs cagar budaya dilindungi ooleh Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar Budaya.
Baca Juga:Usut Korupsi BUMD Sumsel, KPK Periksa Branch Operations Manager Bank BUMN di Palembang
"UU nomor 11 tahun 2010 pada pasal 66 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baiks eluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal," sambung ia.
Pada UU Nomor 11 tahun 2010 pada pasal 78 ayat 1 mengatur bahwa pengembangan cagar budaya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat padanya.
Sedangkan UU Nomor 11 tahun 2010 pada pasal 78 ayat 2 menyebutkan bahwa pengembangan cagar budaya dapat dilakukan setelah mendapatkkan izin Pemerintah atau Pemerintah daerah.
" Pada UU Nomor 11 tahun 2010 pada pasal 78 ayat 3 menyebutkan bahwa pengembangan yang dimaksud pada dua ayat sebelumnya adalah diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk pemeliharaan cagar budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar ia.
Pada UU Nomor 11 tahun 2010 pada pasal 81 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang situs cagar budaya dan/atau kawasan cagar budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.
Baca Juga:Pasca Teror Bom Bunuh Diri di Mapolres Astana Anyar, Kapolda Sumsel Beri Atensi Ini Pada Anggota
"Sahabat Cagar Budaya meminta agar Kodam II Sriwijaya menunda rencana perluasan dan penambahan lantai Rumah Sakit A.K. Gani di dalam Benteng Kuto Besak sampai semua persyaratan yang tercantum dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah dipenuhi," sambung Robby.
Sahabat Cagar Budaya menghimbau kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Tinggi agar bekerjasama dengan kementerian Pertahanan dalam menjelajahi semua kemungkinan pilihan yang tersedia untuk mengalihkan penguasaan Benteng Kuto Besak dari pihak Kodam II Sriwijaya kepada pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
Pihak yang ditunjuk ini adalah pihak yang dapat menjalankan amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2010 atas bangunan situs cagar budaya Benteng Kuto Besak,
"Sahabat Cagar Budaya menghimbau kepada Kodam II Sriwijaya untuk membuka secaraterbatas beberapa bagian Benteng Kuto Besak untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan pariwisata," pungkasnya.