12 Tahun Mengelola, BUMD Kembalikan Dua Rusunawa Ke Pemkot Palembang

Dua rusunawa di Palembang, Sumatera Selatan diserahkan kembali ke Pemkot Palembang, BUMD tak mampu mengelolannya.

Tasmalinda
Rabu, 07 Desember 2022 | 20:01 WIB
12 Tahun Mengelola, BUMD Kembalikan Dua Rusunawa Ke Pemkot Palembang
Ilustrasi rusunawa. BUMD serahkan pengelolaan rusunawa di Palembang ke Pemkot [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraSumsel.id - BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT. SP2J)  mengembalikan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) ke Pemerintah Kota Palembang. BUMD tersebut menyerahkan setelah perusahaan daerah tersebut, mengelolanya sejak tahun 2008 atau selama 12 tahun.

Secara teknik akan diserahkan pengelolaannya ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan). 

"Kami menerima dan memaklumi perusahaan itu mengembalikan pengelolaan Rusunawa itu ke Pemkot Palembang. Mungkin terlalu banyak beban mereka untuk mengelola Rusunawa ini," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang Ahmad Zulinto.

Kedua Rusunawa yang diserahkan perusahaan tersebut  adalah Rusunawa Kasnariansyah berlokasi di Jl. Letnan Kasnariansyah (KM 5) Kota Palembang, dan Rusunawa Kertapati Palembang. Masing-masing Rusunawa berlantai empat dengan tiga tower atau setiap tower memiliki 98 kamar.

Baca Juga:Pasca Teror Bom Bunuh Diri di Mapolres Astana Anyar, Kapolda Sumsel Beri Atensi Ini Pada Anggota

Ahmad Zulinto menjelaskan Dinas Perkimtan Kota Palembang nantinya dalam pengelolaan Rusunawa ini akan mengatur segala sesuatunya sehingga tidak membebani APBD, karena anggaran APBD bisa digunakan ke peruntukkan lain, terutama pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik masih banyak dibutuhkan di kota ini. 

"Saya rasa jika kedua Rusunawa itu dikelola secara profesional akan menguntungkan, dan ini bisa digunakan untuk perawatan, perbaikan, dan penambahan infrastruktur seperti fasilitas umum, fasilitas sosial, dan sebagainya" katanya.

Kedua unit Rusunawa ini cukup representatif dan memiliki air bersih yang disalurkan PDAM Tirta Musi, listrik PLN, tempat parkir luas, kebersihan terjaga, dan dijaga petugas keamanan selama 24 jam.

Rusunawa ini merupakan program pemerintah Kota Palembang dalam upaya menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau belum memiliki rumah. 

"Berdasarkan keputusan Wali Kota Palembang No. 985.b tahun 2008 hunian ini disewakan kepada penduduk golongan menengah ke bawah yang belum memiliki rumah. Ini sudah menjadi tugas pemerintah untuk membangun fasilitas bagi rakyatnya, terutama bagi rakyat kecil yang kurang mampu," kata Zulinto. [ANTARA]

Baca Juga:Mantan Politisi PDI Perjuangan Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini