Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim sempat mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, namun majelis hakim tingkat banding justru memperkuat vonis pidan PN Palembang dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara.
Mantan Politisi PDI Perjuangan Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Adapun saksi H Nang Ali Solihin beserta istri, juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Tasmalinda
Selasa, 06 Desember 2022 | 17:15 WIB

BERITA TERKAIT
6 Fakta Jalan Layang Patih Galuh Prabumulih Sumsel yang Diresmikan Gubernur Herman Deru
06 Desember 2022 | 16:14 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bank Sumsel Babel Dukung GENCARKAN & Sultan Muda: Dorong Ekonomi Sumsel Melesat
18 Mei 2025 | 20:09 WIB WIBTerkini