SuaraSumsel.id - Polemik rumah tangga mantan Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdianto berbuntut panjang. Diketahui jika mantan Kapolres ini ternyata melaporkan Feby Sharon atas video pengakuan istri sah sekaligus penelantaran yang dialami.
Feby Sharon terjerat atas jeratan UU ITE. Pada Senin (5/12/2022), Feby mendatangi Mapolda Sumsel guna memenuhi panggilan sebagai terlapor atas video tersebut.
“Hari ini kami memenuhi panggilan atas laporan Aris Rusdianto, terkait pasal 27 ayat 3 undang undang ITE,” kuasa hukum Feby Sharon, Tri Wiyono kepada awak media di Palembang.
Nama Aris Rusdianto tetiba viral usai beberapa potongan video percakapan dua wanita viral di jagat maya. Salah satu yang menjadi sorotan hingga ramai diperbincangkan ialah Feby Sharon yang mengakui sebagai istri sah dari perwiran polisi ini.
Baca Juga:Sumsel Kembangkan Infrastruktur Hijau, Penggunaan Beton Ramah Lingkungan
Selain pengakuan soal hubungan pernikahan, Feby juga mengungkapkan jika ia dam anaknya selama setahun terakhir tidak dinafkahi oleh AKBP tersebut.
Feby Sharon pun bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Tri Wiyono menjelaskan pelapor Aris Rusdianto menuduh bahwa kliennya Feby Sharon menyebarkan informasi tidak benar, dengan bukan merupakan istri sah.
Kedatangannya kali ini pun membawa bukti berupa foto-foto pernikahan mereka guna menjawab tuduhan yang dilaporkan.“Kedatangan kami di sini juga untuk membuktikan jika disitu juga ada saksi pernikahan, foto pernikahan juga kami bawa,” terangnya.
Melansir sumselupdte.com-jaringan Suara.com, Feby Sharon menegaskan jika hubungannya dengan AKBP Aris Rusdianto merupakan suami istri sah dalam ikatan agama dan negara.
Baca Juga:Sumsel Alami Deflasi Jelang Akhir Tahun, Dipicu Harga Cabai Berlahan Turun Karena Panen
“Disini saya memperjuangkan hak dari anak saya untuk mendapat kepastian, sebab suami aku itu banyak istri kawin terus,” ungkap Feby yang mengakui sudah setahun lebih tidak dinafkahi, termasuk kebutuhan sang anak.
Feby pun sudah lebih dulu melaporkan Aris Rusdyanto ke Propam Polri.