SuaraSumsel.id - Kabar terbaru kasus pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putra, penyidik naikan status perkara menjadi penyidikan, Senin (24/10).
Penyidik Unit I subdit Jatanras Polda Sumsel menaikan status perkara menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada minggu lalu.
Penyidik kembali memanggil korban Arya guna dimintai keterangan BAP penyidikan termasuk nantinya akan segera memanggil pihak terlapor yakni sejumlah panitia Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang.
Tim kuasa hukum korban dari YLBH Sumsel Berkeadilan yakni Sigit Muhaimin SH menjelaskan penyidik telah menaikkan status menjadi penyidikan usai melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang merupakan panitia diksar UKMK Litbang.
Baca Juga:Menarik Diteliti, 8 Bunga Raflesia Mekar Berdekatan di Hutan Lahat Sumsel Tahun Ini
“Hari ini kita sudah selesai BAP sidik dan juga ada tambahan BAP,” kata Sigit.
Lanjut Sigit dalam perkara pengeroyokan ini tak menutup kemungkinan penyidik akan menambahkan saksi. “Dengan dilantiknya Kapolda Sumsek baru harapannya kasus ini bisa ditangani secara serius, transparan dan akuntabel,” terangnya.
Prengki Adiatmo SH menjelaskan bahwa beberapa alat bukti telah diserahkan ke penyidik oleh pihaknya.
“Penyidik menyita barang bukti berupa satu buah jam tangan G-Shock dalam kondisi pecah, satu lembar kemeja lengan panjang warna hitam motif kotak kotak warna merah, satu lembar jembatan panjang, satu buah balok panjang, satu buah kayu rotan, dan satu roll tali plastik warna hijau,” bebernya.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tim penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan Arya Lesmana Putera (19), mahasiswa UIN Raden Fatah yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan pelecehan panitia Diksar UKMK Litbang.
Pelapor Arya dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih kurang enam jam di ruangan penyidik Unit 1, Senin 10 Oktober 2022 lalu.