Fakta Baru Kasus Mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Dianiaya: Dipaksa Buat Video Minta Maaf

ALP secara gamblang menceritakan kronologis yang terjadi saat peristiwa naas tersebut menimpa dirinya.

Tasmalinda
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 08:23 WIB
Fakta Baru Kasus Mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Dianiaya: Dipaksa Buat Video Minta Maaf
Korban penganiayaan UMKM Litbang UIN Raden Fatah Palembang [Suara.com/Siti Umnah]

SuaraSumsel.id - Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi antar panitia di salah satu UKMK UIN Raden Fatah Palembang  Litbang, mengungkap fakta baru.

ALP yang merupakan korban dari tindak kekerasan dan pelecahan seksual tersebut mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (LBHSB) pada Jumat, (7/10/22) didampingi oleh Rusdi yang merupakan ayah kandung korban

 Saat ditemui awak media, ALP secara gamblang menceritakan kronologis yang terjadi saat peristiwa naas tersebut menimpa dirinya.

“Untuk kasus pemukulan dan penganiayaan terjadi dari Jumat, (30/9/22) setelah makan siang. Karena pada saat hari itu saya ditunjuk untuk menjadi imam dan khatib shalat Jumat bersama yang lain disana,” kata ALP.

Baca Juga:Sebagian Wilayah Sumsel Sudah Memasuki Musim Hujan

Mahasiswa yang saat ini baru menginjak semester tiga tersebut akhirnya memberikan klarifikasi terkait video permohonan maaf dan pengakuannya atas penyebaran hoax yang sempat viral di media sosial.

“Saya membuat video itu dibawah tekanan mereka, saya dipaksa untuk menghafal kalimatnya. Kalau salah saya dipukul, kalau saya benar mereka akan tepuk tangan. Karena beberapa kali sempat salah, di Masjid itu kepala saya ditutup pakai sarung mukena lalu dipukul biar tidak ketahuan siapa yang melakukan pemukulan,” tambahnya.

Kuasa Hukum korban yang berasal dari LBHSB, Prengki Adiatmo dan Sigit Muhaimin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya dan langkah hukum dengan menbuat surat laporan polisi sejak dua hari lalu.

“Dan terbaru, hari ini kita sudah melayangkan surat permohonan atensi dan kepastian hukum atas laporan polisi kepada bapak Kapolda agar terjadi kepastian hukum, karena kalau tidak demikian dikhawatirkan masalah ini akan berlarut,” kata Prengki Adiatmo.

Pihak kuasa hukum juga akan meminta bantuan kepada Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga:Bupati Apriyadi: Kelembagaan Petani Sangat Penting Bagi Ekonomi Desa di Muba Sumsel

“Nanti hari Senin, (10/10/22) kita akan melayangkan surat ke Komnas HAM karena ada proses penelanjangan disana dan LPSK untuk mengakomodir kesaksian korban. Juga di hari Senin kita akan mulai pemeriksaan di Polda Sumsel,” tutupnya.

Kontributor: Siti Umnah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak