Alasan Hotman Paris Lebih Pilih Kasus Jenderal Tersangka Narkoba Ketimbang Ferdy Sambo

Hotman Paris kekinian menerima tawaran menjadi jenderal yang menjadi tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa.

Tasmalinda
Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:34 WIB
Alasan Hotman Paris Lebih Pilih Kasus Jenderal Tersangka Narkoba Ketimbang Ferdy Sambo
Alasan Hotman Paris lebih pilih kasus jenderal tersangka narkoba [Instagram]

SuaraSumsel.id - Sosok Hotman Paris terus menjadi sorotan. Setelah mentah-mentah menolak menjadi kuasa hukum jenderal tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.

Hotman Paris kekinian menerima tawaran menjadi jenderal yang menjadi tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa. Jenderal yang terjerat kasus menjual narkoba sabu 5 kilogram kepada kliennya yang diketahui pemilik klub ternama di Jakarta.

"Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," ungkap Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Hotman Paris pun mengungkapkan jika timnya baru bekerja.

Baca Juga:30 Pop Up Booth Produk Ekraf Hadir di Program Beli Kreatif Sumsel

"Saya sendiri baru hari ini mulai bertugas dengan tim saya," tambah Hotman Paris.

Dia mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh kliennya.

Hotman Paris di Paskal Hypersquere Bandung, Minggu (16/10/2022). [Ayobandung.com]
Hotman Paris di Paskal Hypersquere Bandung, Minggu (16/10/2022). [Ayobandung.com]

Menurut dia, sudah menjadi tugas seorang pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah terkait hukum agar mendapat keputusan yang sesuai dengan fakta.

"Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau nggak kasusnya batal," ucap dia.

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. [ANTARA]

Baca Juga:Menarik Diteliti, 8 Bunga Raflesia Mekar Berdekatan di Hutan Lahat Sumsel Tahun Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini