KPK Kasasi Putusan Banding Dodi Reza Alex Noerdin, Minta Mantan Bupati Musi Banyuasin Dihukum 10 Tahun Penjara

KPK kasasi putusan mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:46 WIB
KPK Kasasi Putusan Banding Dodi Reza Alex Noerdin, Minta Mantan Bupati Musi Banyuasin Dihukum 10 Tahun Penjara
Ilustrasi Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (ketiga kanan). KPK kasasi putusan banding mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang terhadap terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Hari ini jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Dalam memori kasasinya, kata Ali, tim jaksa pada pokoknya meminta majelis hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara terhadap Dodi.

Baca Juga:Diduga Langgar Kode Etik, Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan Dilaporkan ke Dewas KPK

Selain itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2,9 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.

"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim jaksa," kata Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.

Vonis tersebut kemudian dikurangi setelah Dodi mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palembang memvonis Dodi selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. (ANTARA)

Baca Juga:Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajak Masyarakat Kawal Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak