Johanis Tanak, Mantan Kejati Jambi Kini Menjadi Pimpinan KPK

Johanis Tanak yang merupakan pengganti Lili Pantauli resmi menjadi pimpinanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tasmalinda
Kamis, 29 September 2022 | 19:00 WIB
Johanis Tanak, Mantan Kejati Jambi Kini Menjadi Pimpinan KPK
Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak (kiri). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

SuaraSumsel.id - Sosok Johanis Tanak yang merupakan pengganti Lili Pantauli resmi menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019—2023. Apakah dapat disetujui," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir sebagai pimpinan rapat yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi III.

Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara (voting), Johanis memperoleh sebanyak 38 suara dan Nyoman mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu. Dua capim KPK yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

Baca Juga:Serangan Beruang Ke Pemukiman Warga di Pagar Alam Sumsel Disebut BKSDA Karena Musim Durian

Dalam uji kepatutan dan kelayakan, Johanis Tanak menyatakan pemikirannya untuk memberlakukan restorative justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi," kata Johanis, yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.

Melansir metrojambi.com-jaringan Suara.com, Restorative justice bisa diberlakukan meskipun dalam Pasal 4 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

"Namun, hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwa peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu," ungkapnya.

Diketahui Johanis Tanak juga pernah menempuh karir di Kejati Jambi.

Baca Juga:Pilu! Sepekan Dua Bayi di Sumsel "Dibuang" Orang Tua Karena Desakan Ekonomi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini