SuaraSumsel.id - Seorang YouTuber yang diketahui bernama Alvin Lim dilaporkan ke Polres Pali, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaporan dengan dugaan melanggar UU ITE atas pernyataan di chanel YouTube miliknya yang menyebutkan Kejaksaan Sarang Mafia.
Di chanel youtube dengan judul “Serial Kejaksaan Sarang Mafia” Alvin Lim menuding, korps Adhyaksa merupakan sarang mafia dengan petugas Adhyaksa banyak pencitraan.
Ketua Persaja Kabupaten Pali, M. Padli mengungkapkan Alvin Lim diduga telah melanggar UU ITE dengan menyebarkan berita bohong serta mengandung unsur fitnah terhadap korps Adhyaksa.
“Atas itu, kami melaporkan Alvin Lim karena diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang perkara hukum pidana,” kata M. Padli melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga:Tugal Camp Fest 2022: Rayakan Hari Tani Sebagai Momen Gerakan Sosial Alternatif Sumsel
Pelaporan terhadap Alvin Lim dilakukan atas dasar tanggungjawab secara pribadi dan juga profesi, karena terlapor Alvin Lim telah membuat konten video yang dianggap menghina sebuah institusi resmi negara.
“Terlapor telah membuat konten video yang dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia,” tutup pria yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Pali.
Laporan Persaja langsung diterima oleh KBO Satreskrim Polres Pali, Ipda Muh. Arafah di ruang kerjanya.