- Bapenda Kota Palembang memasang banner pemberitahuan tunggakan PBB-P2 di Sekolah dan Universitas IGM Palembang.
- Total tunggakan pajak kedua institusi tersebut mencapai Rp2,33 miliar untuk periode tahun 2019 hingga 2026.
- Langkah optimalisasi pendapatan asli daerah ini dilakukan setelah surat peringatan bertahap tidak diselesaikan.
SuaraSumsel.id - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sekolah Indo Global Mandiri (IGM) Palembang mencapai Rp2,18 miliar untuk periode 2019–2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang memasang banner pemberitahuan di depan pagar sekolah sebagai bagian dari upaya penagihan pajak daerah.
Berdasarkan data Bapenda Kota Palembang, nilai tunggakan PBB-P2 Sekolah IGM mencapai Rp2.182.582.791. Sementara itu, Universitas Indo Global Mandiri juga tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp155.487.264 untuk periode 2023–2026, termasuk denda berjalan. Jika digabungkan, total tunggakan pajak kedua institusi pendidikan tersebut mencapai Rp2.338.070.055 atau sekitar Rp2,33 miliar.
Kepala Bidang Piutang Pajak Daerah Bapenda Kota Palembang, Betha Yudha Noviandri, mengatakan pemasangan banner merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama melalui penagihan piutang pajak.
“Penagihan piutang dari PBB, restoran, dan hiburan kami lakukan sebagai upaya optimalisasi PAD. Saat ini, banyak aset bernilai besar yang dipasangi banner pemberitahuan agar menjadi perhatian,” ujar Betha, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga:Hujan Guyur Palembang Usai 4 Bulan Kabut Asap, BMKG Ingatkan Warga Tak Minum Air Hujan
Menurut Betha, pemasangan banner dilakukan setelah wajib pajak menerima surat peringatan secara bertahap. Namun, berdasarkan catatan Bapenda, kewajiban pembayaran tersebut belum diselesaikan.
Langkah penagihan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah. Pemasangan banner menjadi salah satu bentuk pemberitahuan kepada publik mengenai adanya tunggakan pajak yang perlu diselesaikan.
Dalam proses penagihan, Bapenda mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain besarnya tunggakan, lamanya kewajiban belum dibayar, serta riwayat penyampaian surat teguran mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
Betha menegaskan pemasangan banner di lingkungan Sekolah dan Universitas IGM bukan merupakan penyegelan. Kedua institusi pendidikan tersebut tetap dapat beroperasi. Langkah itu bertujuan memberikan pemberitahuan mengenai kewajiban pajak yang belum dilunasi sekaligus mendorong wajib pajak segera menyelesaikan tunggakannya.
Besarnya tunggakan Sekolah IGM menjadi sorotan karena nilainya melampaui Rp2 miliar dan berlangsung selama beberapa tahun. Sementara itu, tunggakan Universitas IGM tercatat mencapai lebih dari Rp155 juta untuk periode 2023–2026, termasuk denda berjalan.
Baca Juga:Korupsi Lampu Jalan Palembang Rp3,07 Miliar, 2 Tersangka Ditahan usai Pekerjaan Diduga Fiktif
Bapenda Palembang terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui penagihan piutang dari sejumlah sektor, termasuk PBB-P2, pajak restoran, dan pajak hiburan. Upaya tersebut dilakukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Betha menyebutkan, berdasarkan pengalaman Bapenda, sebagian wajib pajak melakukan pembayaran setelah banner pemberitahuan tunggakan dipasang. Untuk PBB-P2, batas waktu pembayaran yang disebutkan Bapenda adalah 30 September, sedangkan tenggat pembayaran jenis pajak daerah lainnya mengikuti ketentuan masing-masing.
Pemasangan banner di lingkungan Sekolah dan Universitas IGM menjadi bagian dari langkah penagihan yang ditempuh Pemerintah Kota Palembang. Bapenda berharap kewajiban pajak yang belum diselesaikan dapat segera dituntaskan sehingga penerimaan PAD dapat dioptimalkan tanpa mengganggu kegiatan pendidikan di kedua institusi tersebut.