SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan memetakan lima kawasan di Kota Palembang menjadi kampung anti narkoba pada tahun 2022. Lima kawasan tersebut di antaranya Kelurahan 3-4 Ulu, 7 Ulu, Tangga Takat, 9 Ilir, dan Kelurahan 24 Ilir.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Heru Agung Nugroho mengatakan berdasarkan hasil peninjauan aparat kepolisian diketahui lima kawasan tersebut dikategorikan cukup rawan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kategori kerawanan tersebut, kata dia, mengacu pada catatan ungkap kasus kepolisian, rata-rata sebanyak 3—4 kasus peredaran narkoba per bulan terhitung sejak Januari—September di lima kawasan itu.
"Ya, kerawanan kasus penyalahgunaan narkoba tertinggi di Palembang berada di lima kawasan tersebut," katanya usai rapat koordinasi lintas sektoral pendirian kampung antinarkoba di Polrestabes Palembang..
Palembang sudah punya dua kampung anti narkoba, yakni berlokasi di Kelurahan 9 Ilir dan Kelurahan 35 Ilir yang diresmikan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dan Wali Kota Palembang Harnojoyo pada bulan Februari 2022.
Keberadaan dua kampung antinarkoba itu, cukup efektif menekan angka kasus penyalahgunaan zat terlarang. Sebelumnya, di kawasan tersebut ditemukan 2—3 kasus per pekan, saat ini sudah tidak ada lagi.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mendorong dan memfasilitasi kepada semua warga yang berada di kampung antinarkoba untuk produktif. Misalnya, mengadakan kegiatan padat karya, olahraga, kesenian, dan pelatihan menjadi pelaku usaha. Hal inilah yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
"Karena efektivitas itulah kami lintas sektoral sepakat membanyak kampung-kampung seperti ini untuk memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba, bukan hanya di Palembang, melainkan seluruh kabupaten/kota," katanya
Terlebih di Sumatera Selatan 2 tahun terakhir dalam kondisi memprihatinkan karena berdasarkan laporan dari Badan Narkotika Nasional mencatat provinsi ini berada di peringkat ketiga nasional untuk jumlah peredaran narkotika terbanyak (sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan sebagainya) dengan jumlah barang bukti narkotika mencapai rata-rata 82 kilogram per tahun. [ANTARA]
Baca Juga:Pengendara Ojol di Palembang Bakal Terima BLT Rp150 Ribu, Netizen: Biar Dak Demo Tolak BBM Naik?