SuaraSumsel.id - Remaja 16 tahun di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, A tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih dibawah umur 12 tahun pelajar Sekolah Dasar.
Pelaku warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura diketahui merupakan paman korban. Dan pelaku merupakan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut usai menonton film porno," kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Tindak perkosaan itu terjadi pada Jumat (2/9/2022) di rumah kakek korban di Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:Kunker di Sumsel, Wapres Maruf Amin Resmikan Aplikasi Zakat Ziswaf Mobile
Saat itu pelaku sedang menonton film porno melalui ponsel miliknya dikamar. Lantaran tak dapat menahan nafsu, pelaku pergi kekamar korban. Saat itu posisi korban sedang tidur dikamar. Setelah masuk kamar, pelaku menutup mulut korban dan melakukan persetubuhan.
Puas menyetubuhi korban, pelaku pergi kembali masuk kekamarnya dan meninggalkan korban. Atas kejadian itu korban menceritakannya kepada Ibunya. Pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB pelaku diserahkan pihak keluarga ke Polsek STL Ulu Terawas. Kemudian Tim Landak Satreskrim Polres Mura mengamankan pelaku ke Polres Mura.
Barang bukti yang diamankan satu helai baju kaus lengan panjang warna pink motif boneka, satu helai celana kaus panjang warna pink dan celana dalam wanita warna pink.
Kontributor: Malik
Baca Juga:Tarif Angkutan Travel di Sumsel Mulai Alami Kenaikan, Imbas Harga BBM Naik