SuaraSumsel.id - Polri belum blak-blakan membuka motif insiden di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga. Karena itu publik pun masih bertanya-tanya, terutama pihak keluarga brigadir Yosus Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Saat tabir pembunuhan belum terungkap, publik kembali dikejutkan degan muncul isu soal bisnis gelap Irjen Ferdy Sambo, yakni perjudian atau judi gelap. Bahkan dalam isu yang beredar tersebut disebutkan adanya sandi konsersium sampai dengan panggilan khusus pada Ferdy Sambo atau Irjen Ferdy Sambo.
Nama mantan kadiv Propam Polri ini disebutkan sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah (Pamen) terlibat dalam bisnis gelap judi dengan sandi konsersium 303. Dalam lingkaran komplotan itu Ferdy Sambo dikenal sebagai 'Kaisar Sambo'.
Tidak hanya pertinggi, namun juga disebutkan warga sipil yakni pengusaha, sampai crazy rich terlebih dalam konsersium 303 yang digerakkan Kaisar Sambo.
Baca Juga:Harga Telur Ayam di Sumsel Mulai Naik, Emak-Emak Makin Bingung
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga mengungkap adanya kelompok Ferdy Sambo di internal Polri. Dia bahkan menyebut kelompok tersebut seperti kerajaan di dalam Polri.
"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," ungkap Mahfud dalam podcast bersama Akbar Faizal.
Menanggapi isu bisnis gelap Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan berkomentar terkait isu tersebut. Di menegaskan kekinian tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo fokus menangani perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang salah satu tersangka yakni Ferdy Sambo.
"Timsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 fokus di situ," katanya melansir Suara.com, Jumat (19/8/2022).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto rencananya akan menyampaikan hasil perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8) besok siang.
Baca Juga:Museum Batu Bara di Sumsel Resmi Dibuka, Ini Koleksi yang Dipamerkan
"Update pertama akan disampaikan oleh timsus. Mungkin kabareskrim yang akan menyampaikan langsung," kata Dedi.