SuaraSumsel.id - Seorang wanita asal Jakarta melaporkan bupati di Sumatera Selatan atau Sumsel. Belakangan diketahui jika Bupati yang dilaporkan ialah Bupati Banyuasin, Askolani Jasri. Ia pun memberikan keterangana atas kasus yang membuatnya dilaporkan.
Bupati Banyuasin Askolani mengungkapkan jika laporan wanita berinisial NY yang menyatakan dirinya memalsukan status, adalah tidak benar. Peristiwa tersebut bermula dari ia dan NY (insial wanita) telah melakukan proses penikahan siri pada Desember 2014.
Setelah pernikahan siri tersebut, NY sering dipertemukan dengan almarhum istri pertamanya Hj Heryati. Tak hanya itu, jatah bertemu dengan NY dan almarhum istrinya sudah diatur sedemikian rupa, di mana empat hari waktu bersama almarhum istri dan dua hari dengan NY.
Akan tetapi di dalam perjalanan waktu, ungkap Askolani, NY diduga melakukan perselingkuhan.
Baca Juga:Wong Sumsel Makin Padati Wisata Pantai di Provinsi Lampung
“Dua bulan setelah pernikahan, dia ketahuan berselingkuh. Saya punya bukti foto dan bahkan video perselingkuhannya,” ujar Askolani melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (1/8/2022).
Karena hal tersebut, Askolani akhirnya pada Februari 2015, bercerai dengan wanita NY ini. “Karena pernikahan di bawah tangan, maka dia membuat surat pernyataan perceraian dan saya hanya menandatangani saja. Buktinya (perceraian –red) ada semua,” katanya.
Dikatakan Askolani, usai perceraian tersebut, dirinya masih memberikan nafkah kepada istri sirinya tersebut. Namun pada tahun 2017 saat Pilkada Banyuasin, nafkah yang diberikannya kepada mantan istrinya itu, dihentikan karena Askolani menilai NY diduga melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap dirinya dengan menerbitkan surat pernikahan tanpa diketahui dirinya.
“Aku merasa tidak pernah membuat surat pernikahan itu. Aku sempat komplain dengan Kemenag Palembang untuk membatalkan surat pernikahan itu. Namun kata orang Kemenag atau KUA Kertapati tidak bisa membatalkan surat pernikahan itu, akan tetapi harus melakukan gugatan ke PT TUN. Setelah itu saya mendaftarkan gugatan. Setelah hampir tujuh bulan dari gugatan itu, PT TUN mengeluarkan keputusan membatalkan surat pernikahan yang disebarkannya itu,” kata Askolani panjang lebar.
Dari peristiwa diterbitkannya surat pernikahan tersebut, Askolani menilai NY ini tidak memiliki itikad baik dan memunculkan keraguan dengan anak (hasil pernikahan dengan NY –red) itu. “Karena sebelum cerai dia berselingkuh. Dari itu saya tidak menafkahi lagi,” kata Askolani.
Baca Juga:Telah Triwulan III, Kota Dan Kabupaten di Sumsel Diminta Percepat Belanja Modal
Memasuki tahun 2019, NY melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta.
Dari laporan itu, Askolani mengaku, pada tahun itu, dia sempat mendapat panggilan dari komisoner KPAI. Panggilan komisioner KPAI ini dipenuhi Askolani.
“Dengan niat baik, saya bersedia untuk kembali menafkahi mantan istri dan anak. Namun dengan syarat melakukan tes DNA terhadap anak tersebut,” ujarnya.
Pada saat itu, menurut Askolani, NY bersedia dilakukan tes DNA, sehingga Askolani menyerahkan sampel darah ke Laboratorium Mabes Polri.
Namun sayangnya, kata Askolani, hingga saat ini, sampel darah NY dan anaknya tidak diberikan kepada pihak berwenang.
“Artinya dia (NY) yang tidak memiliki niat baik. Padahal kita sudah sepakati di KPAI untuk melakukan tes DNA agar tidak timbul fitnah, tapi dia sendiri yang mengingkari,” ucap Askolani.
Dengan adanya laporan NY ke Polda Sumsel, Askolani menegaskan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.