Penyelundupan 71.150 Benih Lobster Senilai Rp7,3 Miliar di Sumsel Digagalkan

"Setelah dihitung sebanyak 357 bungkus plastik dari 15 boks itu berisi total 71.150 ekor benih lobster terdiri atas mutiara dan pasir," katanya.

Tasmalinda
Minggu, 31 Juli 2022 | 18:03 WIB
Penyelundupan 71.150 Benih Lobster Senilai Rp7,3 Miliar di Sumsel Digagalkan
Petugas Bea Cukai Palembang menunjukkan benih lobster yang diamankan dalam operasi penindakan pada 7 dan 12 Juni, Senin (14/6/2021) (ANTARA/Nova Wahyudi/21)

SuaraSumsel.id - Penyelundupan sebanyak 71.150 benih lobster ilegal diduga tujuan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyelundupan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

Mulanya disebutkan ada pergerakan diduga mengangkut benih lobster lalu lintas darat menuju wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim. "Ya, dugaan pengangkutan benih lobster yang kami gagalkan ini rencananya bakal dikirim melalui Tanjung Api-api," kata Pelaksana Pemeriksa Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim Tri Budi Utomo, di Palembang, Minggu.

Dari informasi itu, langsung berkoordinasi dengan personel Polda Sumsel dan Karantina Perikanan Palembang lalu melakukan pencegatan di pintu keluar Jalan Tol Keramasan, Palembang, Sabtu (30/7).

"Akhirnya sekitar pukul 16.40 WIB kami hentikan sebuah mobil minibus Kijang Innova warna abu-abu yang mencurigakan dan tidak lazim karena kacanya gelap tertutup rapat, di dalamnya kami temukan menyimpan 15 boks styrofoam," kata dia.

Baca Juga:Bupati di Sumsel Dilaporkan Wanita yang Mengaku Istri Keduanya, Bupati Menikah Lagi Tanpa Izinnya

Mobil beserta seorang pengemudinya langsung dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim di Palembang untuk memastikan isi 15 boks styrofoam yang terikat isolasi plastik coklat.

"Setelah dihitung sebanyak 357 bungkus plastik dari 15 boks itu berisi total 71.150 ekor benih lobster terdiri atas mutiara dan pasir," katanya.

Kerugian negara ditaksir capai senilai Rp7,3 miliar, bila penyelundupan lobster itu berhasil dilakukan pelakunya.

Ia mengaku, upaya penyelundupan itu masih dalam pengembangan petugas, dengan melakukan penyelidikan terhadap seorang pelaku pengendara mobil tersebut yang saat ini sudah diamankan beserta barang bukti.

"Seorang pelaku sudah diamankan ke Polda Sumsel, untuk didalami lagi terkait tujuan dan asal benih lobster itu dari mana," ujarnya lagi.

Baca Juga:Sumsel Akhir Pekan Ini: Palembang Bakal Hujan Ringan di Siang Hari

Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai gagalkan penyelundupan benih lobster tujuan Pelabuhan TAA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini