SuaraSumsel.id - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mengingatkan kabupaten/kota di Sumatera Selatan untuk mempercepat belanja modal guna menstimulus pertumbuhan ekonomi di daerah setelah pandemi COVID-19.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Sumsel Lydia Kurniawati Christyana di Palembang, Minggu, mengatakan, realisasi belanja modal pemerintahan Sumsel mencapai Rp929,16 miliar per Juni 2022 atau hanya 28,44 persen dari pagu anggaran tahun ini.
“Ini sudah pertengahan tahun tapi baru mencapai 28,44 persen. Kami ingatkan pemda-pemda di Sumsel untuk melakukan percepatan untuk belanja modal,” kata dia.
Dibandingkan 2021, maka realisasi belanja modal tahun ini juga tergolong rendah. Pada tahun lalu, per Juni 2021 sudah mencapai 36,85 persen dari pagu anggaran atau mampu merealisasikan lebih besar yakni Rp1,5 miliar.
Baca Juga:Pandemi Covid-19 Bikin Generasi Z Mendominasi Invesrtor Pasar Saham Sumsel
Tak hanya pemda, DJPb juga mengingatkan kementerian dan lembaga untuk menggenjot realisasi penyerapan dana APBN ini.
Sejauh ini, DJPB Sumsel mencatat Kementerian PUPR telah merealisasikan Rp655,95 miliar, disusul Kementerian Perhubungan Rp109,92 miliar, dan Kementerian Pertahanan Rp44,32 persen.
Jenis belanja dari kementerian/lembaga ini di antaranya, untuk jalan, irigasi dan jaringan Rp692,94 miliar, gedung dan bangunan Rp151,44 miliar dan peralatan serta mesin Rp56,36 miliar.
Lydia tak membantah terdapat sejumlah kendala sehingga realisasi belanja modal lebih rendah dibandingkan tahun 2021 dikarenakan pada tahun anggaran 2021 terdapat pekerjaan yang selesai di tahun anggaran 2020, tetapi pembayaran termin terakhir di-carry over ke awal TA 2021.
Ini salah satunya terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat senilai Rp491,4 miliar.
Baca Juga:Penyelundupan 71.150 Benih Lobster Senilai Rp7,3 Miliar di Sumsel Digagalkan
Kemudian, proses PBJ (Belanja Modal) yang tidak sesuai rencana, terjadi gagal lelang, pihak ketiga yang menunda pengajuan dokumen tagihan negara kepada PPK.
- 1
- 2