Sumsel Sepekan: Hakim PTUN Vonis Wali Kota Harnojoyo Lalai Antisipasi Banjir Dan 5 Berita Lainnya

Wali Kota Palembang, Harnojoyo dinyatakan lalai mengantisipasi banjir di kota Palembang, Sumatera Selatan. Hakim PTUN memenangkan gugatan warga sipil atas bencana banjir.

Tasmalinda
Senin, 25 Juli 2022 | 07:11 WIB
Sumsel Sepekan: Hakim PTUN Vonis Wali Kota Harnojoyo Lalai Antisipasi Banjir Dan 5 Berita Lainnya
Wali Kota Palembang, Harnojoyo dinyatakan lalai antisipasi banjir. [Fitria/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Wali Kota Palembang, Harnnojoyo dinyatakan lalai atas banjir Palembang yang digugat warga sipil. Hakim PTUN Palembang menerima gugatan masyarakat sipil yang diwakilkan oleh Walhi Sumsel atas gugatan banjir yang terjadi akhir tahun 2021 lalu.

Masyarakat sipil menguggat Wali Kota Harnojoyo sebagai pemegang tanggung jawab Pemerintahan Kota Palembang telah lalai mengantisipasi banjir hingga mengakibatkan dampak bagi masyarakat. Gugatan ini diterima oleh hakim PTUN Palembang. 

Gugatan Wali Kota Palembang ke PTUN Palembang dilakukan sejak Februari 2022. Gugatan ini muncul saat terjadi banjir pada 25 Desember 2021 yang mengakibatkan sekitar 4.000 warga Palembang menjadi korban atau terdampak.

1. Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis Lalai Antisipasi Banjir, Hakim PTUN Wajibkan Pemkot Lakukan Ini

Baca Juga:Cuaca Sumsel Awal Pekan Ini: Berawan Dengan Potensi Hujan Sedang

Wali Kota Harnojoyo divonis gagal antisipasi banjir Palembang. [Fitria/Suara.com]
Wali Kota Harnojoyo divonis gagal antisipasi banjir Palembang. [Fitria/Suara.com]

Wali Kota Palembang, Harnnojoyo divonis bersalah dalam kasus gugatan banjir Palembang yang dilakukan warga sipil. Hakim PTUN Palembang menerima gugatan masyarakat sipil yang juga diwakilkan oleh Walhi Sumsel.

Dalam gugatan tersebut, masyarakat sipil menguggat Wali Kota Harnojoyo sebagai pemegang tanggung jawan Pemerintahan Kota Palembang telah lalai mengantisipasi banjir hingga mengakibatkan dampak bagi masyarakat.

Baca selengkapnya

2. Warga Sipil Menangkan Gugatan Banjir Palembang, Wali Kota Harnojoyo Dinyatakan Lalai Antisipasi Banjir

Banjir Palembang. Warga sipil menangkan gugatan banjir Palembang. [ist]
Banjir Palembang. Warga sipil menangkan gugatan banjir Palembang. [ist]

Gugatan atas bencana banjir yang terjadi di Palembang Sumatera Selatan diputuskan mejelis hakim PTUN Palembang diterima. Masyarakat sipil dimenangkan atas gugatan kelalaian Pemerintah Kota atau Wali Kota Palembang, Harnoyojo yang lalai mengantisipasi banjir di akhir tahun 2021 tersebut.

Baca Juga:Angkot Feeder LRT Sumsel Dinilai Belum Maksimal: Jumlah Penumpang Minim Sekali

Hal ini diketahui setelah organisasi masyarakat sipil, Walhi Sumsel menggugat Wali Kota dan Pemerintah Kota Palembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Februari 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak