SuaraSumsel.id - Seorang ayah berinisial SB, 53 tahun batal menikahkan secara langsung anak kandungnya karena lebih dahulu tertangkap polisi atas dugaan mengedarkan sabu-sabu di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Karena lebih dahulu kami tangkap, kami berikan kesempatan kepada SB untuk menyaksikan akad nikah anaknya melalui video call," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.
"Kami tangkap di salah satu indekos di wilayah Batu Aya, Cakranegara padaSenin (18/7) malam sebelum acara akad nikah Selasa (19/7) pagi," ujarnya.
Acara akad nikah anak terduga pelaku berlangsung pukul 09.00 Wita dan penangkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin (18/7) malam.
Baca Juga:Sembunyi di Hutan Sumsel, 2 Begal Rekening Nasabah Juga Pengedar Narkoba
Yogi menjelaskan pihaknya menangkap SB berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dua sopir truk berinisial HY dan DW yang membeli sabu-sabu dari anak buah SB berinisial HW di Terminal Mandalika, Kota Mataram.
"Jadi peran SB ini terungkap dari penangkapan di terminal. SB diduga sebagai asal barang," ucap dia.
Kepolisian menangkap SB dengan menyita barang bukti hasil penggeledahan berupa enam paket klip plastik berisi sabu-sabu lengkap dengan perangkat isap sabu-sabu.
"Barang bukti kami temukan di kamar indekosnya," kata Yogi.
SB dinyatakan positif mengandung zat kimia metamphetamine, yang menjadi bahan dasar pembuatan sabu-sabu.
Baca Juga:OMG Sumsel: Pemberdayaan UMKM Membutuhkan Kepemimpinan yang Sudah Terbukti
Meskipun dari progres sementara menguatkan peran SB sebagai terduga pengedar dan penyalahguna narkotika, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka.
"Karena penangkapan berlangsung Senin (18/7) malam, kami masih punya waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan penetapan SB sebagai tersangka nantinya," ujar dia.
Dugaan pidana tersebut merujuk pada Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ANTARA)