Bejat! Ayah di Palembang Setubuhi Putri 14 Tahun, Ngaku Karena Hobi Nonton Film Porno

Saat itu korban masih duduk di bangku kelas1SMP dan kini korban baru saja naik kelas 3 SMP.

Tasmalinda
Senin, 18 Juli 2022 | 19:43 WIB
Bejat! Ayah di Palembang Setubuhi Putri 14 Tahun, Ngaku Karena Hobi Nonton Film Porno
Ilustrasi pencabulan. Ayah di Palembang Setubuhi Putri 14 Tahun, Ngaku Akibat Hobi Nonton Film Porno [Adobe stock]

SuaraSumsel.id - Seorang ayah harusnya melindungi putrinya sendiri. Namun tidak yang dilakukan seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan ini. Gegara sering menonton film porno, ia pun nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali.

Pelaku KMS AI (37), warga Gandus Palembang ini pun berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang pada, Senin (18/7). Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sudah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun berkali-kali. "Iya pak saya sudah sering, mungkin ada 15 kali,"akunya saat ditanya awak media di ruang Unit PPA, Senin (18/7/2022).

Pelaku pun mengakui melakukannya saat sang istri tengah pergi dari rumah. Saat melaksanakan aksi bejatnya ini, pelaku sempat dipergoki oleh anak laki-laki namun pelaku mengancam akan membunuh keduanya.

"Saya jarang pulang juga karena kerja sopir, kalau istri pergi ke rumah orang tua di situ saya melakukan itu pak. Saya ancam bakal membunuh supaya tidak cerita ke siapa-siapa termasuk ke istri saya, " akunya tampa aling-aling bercerita.

Baca Juga:Awal Pekan, Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar. Ia mengatakan kejadian terungkap saat korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya.

"Korban bercerita kepada ibunya bahwa dia sudah menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, " ujar Tri, saat memimpin ekspos perkara persetubuhan

Korban yang tidak tahan lagi dengan kejadian yang dialaminya menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Tak terima anaknya dilecehkan oleh sang suami, ibu korban segera melaporkan kejadian  tersebut ke Unit PPA Polrestabes Palembang pada,Jumat (14/7/2022) lalu.

Dari laporan ibu korban, pelaku melakukan perbuatan keji itu sebanyak kurang lebih 30 kali sejak awal tahun 2021. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan kini korban baru saja naik kelas 3 SMP.

"Kejadian yang terakhir terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira Pukul 02.00 WIB di kamar tidur korban. Dengan cara Terlapor masuk kedalam kamar korban lalu membangunkan anak korban serta menyuruh korban agar jangan ribut. Korban juga diancam," katanya.

Baca Juga:Sumsel Sepekan, Air Sungai Musi Makin Tercemar dan 5 Berita Menarik Lainnya

Polisi mengaman pelaku di rumahnya serta barang bukti berupa pakaian korban dan memegang barang bukti berupa surat VER.

Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di Polrestabes Palembang dan diancam pasal pasal UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun.


Kontributor: Achmad Fadli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini