Jumlah yang dikembalikan tersebut, tidak sesuai dengan Surati. Wanita berhijab ini menuntut keuntungan bagi hasil yang kisarannya Rp 100 juta.
Jumlah ini atas pertimbangan kurs dolar Hong Kong yang naik sejak 8 tahun lalu dan juga harga tanah.
"(Tuntutannya) secara pribadi mungkin Rp 100 (juta) lebih," kata Surati.
Baca Juga:BMKG: Sumsel Berpotensi Hujan Sedang Hingga Dini Hari Ini