JPU Kejagung: Dua Kasus Korupsi Mantan Gubernur Alex Noerdin Banding ke Pengadilan Tinggi

Kemarin, kita telah mengajukan banding terhadap vonis terdakwa tersebut, tegasnya.

Tasmalinda
Rabu, 22 Juni 2022 | 12:37 WIB
JPU Kejagung: Dua Kasus Korupsi Mantan Gubernur Alex Noerdin Banding ke Pengadilan Tinggi
Kasus dua korupsi terdakwa Alex Noerdin banding di Pengadilan Tinggi

SuaraSumsel.id - Jaksa penuntut umum atau JPU Kejagung telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa korupsi Alex Noerdin. Vonis selama 12 tahun sekaligus denda selama Rp 1 miliar dinilai lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Pada vonis majelis hakim hanya memvonis terdakwa Alex Noerdin selama 12 tahun sekaligus denda Rp 1 miliar. Padahal, Jaksa menuntut Alex Noerdin dengan hukuman mencapai 20 tahun penjara sekaligus uang pengganti mencapai 3,2 juta dolar.

Selain hukuman tersebut juga Alex Noerdin harus mencukupi pengganti uang kerugian negera tersebut dengan hukuman selama satu tahun penjara.

"Dengan Alex Noerdin, maka terdakwa Muddai MAdang juga banding. Karena keduanya berada di satu berkas yang sama dengan dua korupsi yang sama," terang Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (21/6/2022).

Baca Juga:BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini

Adapun kepastian banding juga sejalan yang pendaaftaran perkaranya di Pengadilan Tinggi Sumsel. “Kemarin, kita telah mengajukan banding terhadap vonis terdakwa tersebut,” tegasnya.

Jaksa Kejagung juga mengajukan banding terkait vonis terdakwa A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin yang sebelumnya divonis 11 tahun penjara.

“Jadi kita banding terkait vonis untuk keempat terdakwa,” ungkapnya.

 Kasus ini bermula dari penyelidikan atas kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). Hal ini atas kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Keputusan BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi dari tahun 2010-2019.

Baca Juga:Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik

Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel sedangkan 85 persen untuk PT DKLN.

Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka juga bersama tersangka lainnya, Muddai Madang. Di kasus korupsi masjid Sriwijaya, Penyidik mengungkapkan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel menganggarkan Rp130 miliar guna membangun masjid yang digadang-gadang terluas di Asia dengan APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.

Selain nama Alex Noerdin ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mudai Madang yang merupakan bendahara masjid Raya Sriwijaya serta Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak