- Pelaku berinisial SA di Lubuklinggau diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp4 miliar pada puluhan korban.
- Modus utama adalah janji keuntungan investasi sangat besar dalam waktu singkat, dimulai dari arisan online.
- Setelah dana investasi besar terkumpul, pelaku mulai menghilangkan kontak dan dana korban tidak dikembalikan.
SuaraSumsel.id - Kasus investasi bodong dengan total kerugian mencapai sekitar Rp4 miliar kembali menggemparkan publik kota ini. Pelaku berinisial SA kini menjadi sorotan setelah menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat — namun berujung kerugian puluhan orang.
Berikut ini 7 fakta penting yang perlu kamu ketahui agar tak terjebak kasus serupa:
1/ Modus Janjikan Profit Fantastis
Tersangka SA menawarkan investasi dengan janji keuntungan 50% bahkan lebih dalam waktu singkat. Misalnya modal Rp10 juta bisa kembali Rp15 juta dalam waktu hitungan minggu atau bulan.
Baca Juga:Dari 4 Jam ke 1 Jam: Rahasia Konektivitas Baru Sumsel yang Bergantung pada Jembatan Musi V
2. Lokasi Kejadian di Kota Lubuklinggau
Kasus ini terjadi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan — dan kini tengah ditangani pihak kepolisian setempat.
3. Puluhan Korban Melapor ke Polisi
Sebanyak 30 orang lebih diduga menjadi korban skema investasi ini. Beberapa korban telah resmi melapor ke Polres Lubuklinggau dengan pendampingan kuasa hukum.
4. Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp4 Miliar
Baca Juga:Semen Baturaja Buka Suara soal Penetapan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Tegaskan Komitmen GCG
Total kerugian seluruh korban diperkirakan mendekati Rp4 miliar, termasuk di antaranya kerugian per orang hingga puluhan juta rupiah.
5. Cerita Toko yang Tak Pernah Ada
SA mengklaim uang investor digunakan untuk modal toko-toko di Lubuklinggau — namun setelah ditelusuri, toko-toko itu tidak pernah menerima investasi apa pun.
6. Awal Mula dari Arisan Online
Sebelum menawarkan investasi besar, pelaku diketahui membuka arisan online yang berjalan lancar hingga korban makin percaya dan menanamkan dana lebih banyak.
7. Setelah Uang Ditanamkan, Kontak Mulai Putus
Pada awalnya pengembalian berjalan sesuai janji, sehingga korban semakin yakin. Namun setelah investasi bertambah besar, pelaku mulai sulit dihubungi dan dana tidak kembali.
Kasus ini telah naik status penyidikan, dan polisi terus mendalami bukti serta keterangan saksi. Jika kamu memiliki informasi atau merupakan korban lainnya, pihak kepolisian Lubuklinggau menyarankan untuk segera melapor guna memperkuat proses hukum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa manfaat besar seringkali datang dengan risiko besar — terutama jika belum mendapat izin resmi dari OJK atau lembaga terkait. Pastikan selalu cek legalitas investasi sebelum menyerahkan dana.