- PT Semen Baturaja (SMBR) berkomitmen pada Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) terkait dugaan korupsi distribusi semen 2018–2022.
- SMBR mendukung penuh penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan distributor PT Kapuas Musi Madelyn.
- Perusahaan sedang melakukan evaluasi mitra distribusi dan penguatan pengawasan internal sebagai langkah antisipatif berkelanjutan.
SuaraSumsel.id - PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan.
Sebagai anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), Semen Baturaja menyatakan sikap terbuka dan kooperatif menyikapi adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada periode 2018–2022. Dugaan tersebut melibatkan PT Kapuas Musi Madelyn, yang pada periode itu merupakan distributor Semen Baturaja.
Manajemen SMBR menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penyelidikan serta penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dukungan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap transparansi, akuntabilitas, serta supremasi hukum.
Sebagai bagian dari penguatan penerapan prinsip GCG dan peningkatan kepatuhan hukum, SMBR sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Kejati Sumsel melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada 21 Oktober 2024. Kerja sama tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan secara prudent, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Sumsel Sepekan: Puluhan Ribu Jamaah Putihkan Palembang dalam Puncak Ziarah Kubro 2026
Menanggapi penetapan tersangka dalam perkara tersebut, General Manager of Corporate Secretary PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Hari Liandu, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya kewenangan dan langkah hukum yang telah diambil oleh Kejati Sumsel.
“Kami menghormati penetapan tersangka yang disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. SMBR berkomitmen mendukung proses tersebut dan akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Hari Liandu.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang saat ini berjalan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dorongan atau tekanan dari organisasi kemasyarakatan, media massa, maupun lembaga eksternal tertentu. Sikap ini, lanjutnya, merupakan wujud komitmen perusahaan untuk bersikap terbuka serta mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, SMBR tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengimbau seluruh pihak untuk menunggu proses hukum hingga tuntas.
“Kami mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipatif dan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan, SMBR juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mitra distribusi, termasuk penguatan sistem pengawasan internal dan mekanisme kerja sama yang berlaku.
Baca Juga:Inflasi Sumsel Masih Aman, Tapi Warga Mulai Merasakan Perubahan Harga
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan di tengah dinamika proses hukum yang sedang berjalan.