Banding di Pengadilan Tinggi, Selebgram Palembang Al Naura Karima Divonis Bebas

Selebgram Al Naura divonis bebas dari dakwaan, setelah mengajukan banding atas keputusan vonis 2,5 tahun.

Tasmalinda
Selasa, 07 Juni 2022 | 12:02 WIB
Banding di Pengadilan Tinggi, Selebgram Palembang Al Naura Karima Divonis Bebas
Selebgram Palembang Ditetapkan tersangka, Al Naura Karima Pramesti [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Al Naura Karima Pramesti atau Kak Nau (30), selebgram Palembang yang terjerat kasus investasi bodong, mendapatkan vonis baru.

Selebgram Palembang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pelembang, Sumatera Selatan. Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding atas perkara penipuan yang dilaporkan para nasabahnya pada awal tahun lalu.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan perbuatan yang didakwakan bukan merupakan suatu tindak pidana Onslagh atau bebas.

Hali itu berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (6/6). Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, di dalam SIPP disebutkan bahwa majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Kemal Tampubolon SH MH.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari

Banding menerima permintaan dari penasihat hukum terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, dengan nomor perkara 204/Pid.B/2022/PN Plg.

Hal itu juga dibenarkan oleh Hendrajaya SH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Naura yang menyebut jika kliennya mendapat vonis bebas onslagh.

“Informasinya benar banding yang kita ajukan diterima, namun saat ini kami belum menerima salinan putusan banding,” singkatnya.

Ka Nau divonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumsel.

Vonis tersebut bahkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga:Kualitas Air Rendah, Sungai di Sumsel Tercemar Industri Pertambangan

Kasus ini bermula dari terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui Instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju daan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Namun sayangnya, janji tersebut tidak terpenuhi. Sehingga peserta inverstasi melaporkan selebgram cantik ini ke polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak