Fakta-Fakta Selebgram Palembang Ubey Ditangkap Polisi, Dibayar Rp 4 Juta Promosi Judi Online

Seorang selebgram Palembang, Ubey ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial miliknya.

Tasmalinda
Senin, 09 Mei 2022 | 19:02 WIB
Fakta-Fakta Selebgram Palembang Ubey Ditangkap Polisi, Dibayar Rp 4 Juta Promosi Judi Online
Ubey, selebgram Palembang ditangkap polisi [instagram]

SuaraSumsel.id - Seorang selebgram Palembang, AS alias Ubey (26) ditangkap polisi karena mempromosikan judi daring atau judi online di media sosial miliknya.

Warga Jalan Candi Welang, Bukit Kecil ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Berikut fakta-fakta kasus judi online yang menjerat Selebgram Palembang, Ubey.

1. Ditangkap di rumah

 "Ia ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis pagi (5/5)," kata Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, dalam ungkap kasus di Markas Polrestabes Palembang, Senin.

Baca Juga:Kronologis Pipa GAS Meledak di Prabumulih Sumsel, Suami Istri Jadi Korban

Menurut Ngajib, perbuatan itu terungkap setelah aparat unit pidana khusus Polrestabes Palembang patroli siberrnatika.

2. Pelaku promosikan judi di kanal media sosialnya

Dari patroli itu polisi menemukan AS mempromosikan judi itu melalui konten yang diunggah pada kanal berbagi video pendek di akun Instagram miliknya @UBEYAPSENSOO.

3. Dibayar Rp 4 Juta

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik promosi yang dilakukannya itu sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dengan upah senilai Rp4 juta.

Baca Juga:Tidak Berlakukan WFH, ASN di Sumsel Tetap Masuk Hari Pertama Usai Libur Idul Fitri 1443 Hijriah

"Tersangka mengunggah konten itu setelah sebelumnya menerima pesan DM Instagram dari seseorang, kemudian mendapat transferan Rp4 juta dua pekan selanjutnya Rp400 ribu, kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777," kata dia, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya.

4. Terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Dari tangan tersangka AS polisi menyita barang bukti berupa satu unit gawai merek iPhone 13 Promax, satu kartu ATM BCA, satu kartu telepon seluler, dan alamat e-mail akun Instagram Ubey.

Atas perbuatan itu AS dijerat dengan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini