Ladang Ganja 5 Hektar di Hutan Lindung Pegunungan Lauser Dimusnahkan

Tim gabungan berhasil membabat 20.000 batang ganja dengan berat total 10 ton.

Tasmalinda
Kamis, 02 Juni 2022 | 09:45 WIB
Ladang Ganja 5 Hektar di Hutan Lindung Pegunungan Lauser Dimusnahkan
Prajurit TNI membakar tanaman ganja dalam pemusnahan di Gayo Lues, Aceh, Selasa (31/5/2022). Ladang ganja 5 Hektar di Hutan Lindung Pegunungan Lauser Dimusnahkan ANTARA/HO/Humas BNN

SuaraSumsel.id - Lima hektar (Ha) ladang ganja siap panen di kawasan hutan Lindung Pegunungan Lauser Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dimusnahkan.

Berada pada ketinggian 1.660 MDPL dan 1.715 MDPL, ladang ganja seluas 5 hektare tersebut berhasil ditemukan tim BNN pada Senin (23/5).

Atas temuan tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ketika melakukan pemusnahan tersebut.

BNN juga bekerja sama dengan BNN Kabupaten Gayo Lues, Kejaksaan Negeri, Polres, Brimob, Kodim, serta Satpol PP Kabupaten Gayo Lues untuk menurunkan personel sebanyak 143 orang. Tim gabungan berhasil membabat 20.000 batang ganja dengan berat total 10 ton.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 2 Juni 2022, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari

Jelang peringatan HANI 2022, sebagai leading institution Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia, BNN menggencarkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba melalui berbagai cara, salah satunya pemusnahan ladang ganja.

Apa yang tengah dilakukan BNN ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gayo Lues menjadi salah satu target wilayah pengembangan program Grand Design Alternative Development (GDAD) besutan BNN. Melalui program ini, BNN memberi alternatif bagi masyarakat yang dahulu bertani ganja untuk beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya.

Dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, BNN berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja.

Baca Juga:Harga Telur Ayam di Sumsel Meroket, Tembus Rp28.000 per Kilogram

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini