Tidak Hanya Iqlima Kim, Hotman Paris Bakal Polisikan Mereka yang Menuding Aksi Pornografi

"Di sini yang diajukan adalah pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU no 9 tentang ITE," kata Gatot.

Tasmalinda
Kamis, 26 Mei 2022 | 12:40 WIB
Tidak Hanya Iqlima Kim, Hotman Paris Bakal Polisikan Mereka yang Menuding Aksi Pornografi
Iqlima Kim dan Hotman Paris [Instagram]

SuaraSumsel.id - Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea tampaknya serius menanggapi Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual. Karena itu, Hotman pun memastikan sudah melaporkan mantan asisten pribadi atau aspri tersebut ke polisi.

Berkas laporan tersebut telah diserahkan ke Mabes Polri sejak 10 Mei 2022 lalu.

"Yang dilaporkan terkait dua akun yakni Iqlima Kim dan Razman Arif," kata kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Hotman Paris menjerat Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution dengan pasal pencemaran nama baik.

Baca Juga:Bersama Alex Noerdin, Mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang Dituntut 20 Tahun Penjara

"Di sini yang diajukan adalah pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU no 9 tentang ITE," kata Gatot.

Gatot menyebut laporan ini masih diselidiki sehingga belum bisa memastikan kapan Iqlima Kim dan Razman akan dilakukan pemanggilan.

"Masih penyelidikan, tunggu saja," ujar Gatot Repli Handoko.

Melansir matamata,com-jaringan Suara.com, Hotman Paris melaporkan mereka menyusul pengakuan Iqlima Kim ihwal pelecehan seksual. Iqlima sebelumnya melaporkan pelecahan seksual oleh Hotman saat masih bekerja sebagai asisten pribadinya.

Selain Iqlima Kim dan Razman Nasution, Hotman Paris juga menargetkan kelompok lain yang menudingnya melakukan aksi pornografi.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca pada Hari Kenaikan Isa Almasih, 26 Mei 2022: Sumsel Berawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini