Polri Sita Uang Rp 1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Terkait Kasus Viral Blast

uang disita dari tiga klub sepak bola tanah air terkaitsponsorship aplikasi robot trading Viral Blast Global

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 13 Mei 2022 | 16:30 WIB
Polri Sita Uang Rp 1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Terkait Kasus Viral Blast
Ilustrasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhani. Polri sita uang Rp 1,5 miliar dari tiga klub sepak bola dalam kasus Viral Blast. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,5 miliar dari 3 klub sepak bola di Tanah Air dalam kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanses De Deo Tresna Eka Trimana menyebutkan, tiga klub sepak bola tersebut, yakni Persija Jakarta, Madura United dan Bhayangkara FC.

"Iya (disita) ada dari beberapa klub bola, sebagian disita dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC," kata Robertus.

Ia menjelaskan, uang tersebut disita terkait sponsorship PT Trust Global Karya yang mengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global, yang diduga berasal dari kejahatan investasi bodong.

Baca Juga:Soal Kasus Pencucian Uang Briptu Hasbudi, Kabareskrim: Kalau Minta Backup, Pasti Kami Bantu

Sementara itu, penyidik belum ada melakukan penyitaan aset atau dana terhadap PS Sleman yang juga ikut diperiksa sebagai salah satu saksi dalam perkara ini. "Sementara (disita) baru dari 3 klub bola tersebut," ucap Robertus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, total sementara uang tunai yang disita sebagai barang bukti, yakni Rp22,945 miliar.

Rincian Rp20 miliar dari para tersangka, Rp1,4 miliar merupakan uang muka pembelian mobil Mercedes Benz dari tersangka PW ke dealer di Surabaya, dan uang Rp 45 juta disita dari exchange atas nama S.

"Kemudian uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari tiga klub bola di Tanah Air," kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik memeriksa tiga agen klub sepak bola terkait penyidikan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Baca Juga:Bareskrim Siap Back Up Usut Kasus Bisnis Tambang Emas Ilegal Briptu HBS

Tiga klub sepak bola yang telah diminta keterangan tersebut di antaranya Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini