Polri Sita Uang Rp 1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Terkait Kasus Viral Blast

uang disita dari tiga klub sepak bola tanah air terkaitsponsorship aplikasi robot trading Viral Blast Global

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 13 Mei 2022 | 16:30 WIB
Polri Sita Uang Rp 1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Terkait Kasus Viral Blast
Ilustrasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhani. Polri sita uang Rp 1,5 miliar dari tiga klub sepak bola dalam kasus Viral Blast. [Suara.com/Alfian Winanto]

Penyidik menduga terdapat sejumlah aliran dana yang diterima sejumlah klub sepak bola dari Zainal Hudha Purnama (ZHP), salah satu tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading aplikasi Viral Blast.

Zainal Hudha Purnama diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United. Dari hasil penyidikan, diduga tersangka Zainal melakukan kerja sama sponsorship ke beberapa klub sepak bola lain.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni inisial RPW, MU, ZHP dan PW. Keempat tersangka telah ditangkap dan ditahan.

Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada member dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebear 10 persen.

Baca Juga:Soal Kasus Pencucian Uang Briptu Hasbudi, Kabareskrim: Kalau Minta Backup, Pasti Kami Bantu

Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut memiliki nilai Rp15 miliar.

Diduga asset-aset tersebut merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. (ANTARA)

Baca Juga:Bareskrim Siap Back Up Usut Kasus Bisnis Tambang Emas Ilegal Briptu HBS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini